Mohon tunggu...
KANG NASIR
KANG NASIR Mohon Tunggu... Administrasi - petualang

Orang kampung, tinggal di kampung, ingin seperti orang kota, Yakin bisa...!

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Siapa Pemilih Kotak Kosong Pilkada?

19 Januari 2018   10:50 Diperbarui: 19 Januari 2018   10:59 3915
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Illustrasi. Detik.com

Gaung Pilkada serentak tahun 2018 sudah mulai mewarnai kancah candradimuka politik di Indonesia, tahapannya sudah mulai penetapan calon pasangan kepala daerah oleh masing masing KPU. Pilkada 2018 ini diwarnai munculnya beberapa pasangan  Calon Tunggal di beberapa daerah yang melaksanakan Pilkada.

Fenomena calon tunggal  pilkada bukan hal baru, sebelumnya ada 9 pasangan calon tunggal pilkada serentak tahun 2017 lalu yakni Pilkada Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Pati, Kabupaten Landak, Kabupaten Buton, Kabupaten Maluku Tengah, Kota Jayapura, Kabupaten Tambrauw, dan Kota Sorong.

Adapun untuk tahun 2018 ini, berdasarkan data yang ada di KPU, Calon tunggal jadi lebih banyak yakni 13 Pasangan Calon untuk Pikada di Kabupaten Padang Lawas Utara,  Kota Prabumulih, Kabupaten Karanganyar, Kabuupaten Pasuruan, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kabupaten Tapin, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Mamasa, Kabupaten Puncak dan Kabupaten Jayawijaya.

Pengalaman menunjukkan, dalam Pilkada 2017, semua calon tunggal ahirnya dilantik menjadi kepala daerah setelah dalam pilkada semuanya menang mutlak mengalahkan Kotak Kosong atau bumbung kosong atau apapun namanya yang juga dipilih oleh masyarakat.

Calon tunggal dan kotak kosong, adalah fenomena menarik dalam sistem pemilihan di negeri kita. Calon tunggal bisa dan sangat bisa terjadi dalam sistem pemilihan Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) karena aturan perundang-undangan membolehkan untuk itu.

Meski hanya ada satu pasangan calon, dalam praktekanya bukan berarti tak ada lawan. Lawan tetap ada, hanya lawannya tidak ada yang mengusung dan mendaftarkan ke KPU, lawan dari calon tunggal tak lain adalah aturan perundang undangan yang membolehkan "Kotak Kosong" untuk di pilih oleh masyarakat.

Calon tunggal biasanya diusung oleh seluruh Partai Politik yang mendapat kursi di DPRD masing masing daerah. Banyak hal yang memungkinkan Partai Politik secara keseluruhan mengusung satu pasangan Calon. Hal hil hul itu hanya masing masing Parpol yang secara ril mengetahui. Selanjutnya sudah dipastikan, meski calon tunggal, tetap akan membentuk Tim sukses untuk melawan  kotak kosong yang sejatinya tidak ada calonnya tapi  ada pemilihnya.

Pertanyaannya adalah siapa pemilih kotak kosong itu. Jika Calon  diusung parpol baik calon tunggal atau tidak,  sudah pasti pemilihnya adalah konstituen parpol yang terdiri dari anggota parpol atau simpatisan parpol termasuk simpatisan dari calon itu sendiri. Sedangkan Kotak kosong, tidak ada Calon sehingga tidak punya konstituen yang jelas.

Pemilih Kotak kosong  tidak termasuk golput karena mereka tetap datang ke TPS, kemudian memilih dan mencoblos surat suara yang tidak ada gambar atau foto calon, artinya mereka tetap menyalurkan aspirasi untuk memilih diantara dua pilihan antara surat suara yang ada gambar calonnya dengan surat suara yang tidak ada gambar calonnya.

Segementasi antara pemilih calon tunggal dengan pemilih kotak kosong, patut juga dicermati mengingat kesadaran politik masyarakat saat ini sudah mulai meningkat. Adanya calon tunggal dalam pilkada, bisa dilihat dari dua sisi, satu sisi dianggap sebagai adanya keberhasilan  calon yang diusung parpol.

Calon tunggal biasanya adalah patahana di daerah yang dianggap mampu membangun daerah sehingga parpol berpikir seribu kali jika akan mencalonkan orang lain mengingat efek dari keberhasilan itu adalah masyarakat yang justru akan menjadi pemilih. Sisi lain dari adanya calon tunggal itu, ada yang menganggap partai politik di daerah gagal dalam menciptakan kader kader yang mampu dan layak untuk memimpin daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun