Mohon tunggu...
KANG NASIR
KANG NASIR Mohon Tunggu... Administrasi - petualang

Orang kampung, tinggal di kampung, ingin seperti orang kota, Yakin bisa...!

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Perusahaan Perlu Undang-undang CSR, Catatan Ringan Rapimnas Kadin Indonesia 2017

5 Januari 2018   11:19 Diperbarui: 5 Januari 2018   14:51 2139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rombongan Kadin Cilegon. dok.Pribadi

Pertengahan Desember 2017, tepatnya (13/12), Kadin Indonesia (Pusat) baru saja melaksanakan Rapimnas di Batam. Kadin Cilegon ikut serta di dalamnya. Katua Kadin Cilegon H.Sahruji SH, Wakil Ketua Bidang Organisasi H. Sam'un dan saya sebagai Wakil Ketua Bidang Hukum, ikut sebagai peserta Rapimnas yang dibuka oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani. Dan ditutup oleh Wakil Presiden Yusuf Kalla.

Pelaksanaan Rapimnas Kadin ini tentu saja dihadiri beberapa tokoh (pengusaha) Nasional yang sudah malah melintang dalam dunia usaha (termasuk politik) di Indonesia. Hadir di antaranya MS, Hidayat (mantan Ketua Kadin dan Mantan Menteri Perindustrian), M. Lutfi (mantan Ketua HIPMI), dan mantan Menteri Perdagangan, Erwin Aksa bos Bosowa, dan sederet tokoh lainnya.

M.Lutfi,mantan Mentri Perdagangan
M.Lutfi,mantan Mentri Perdagangan
Kesempatan itu tidak saya sia-siakan untuk sekadar menyapa dan foto bareng dua tokoh yang ikut berjasa dalam proses pembangunan Kota Cilegon yakni MS, Hidayat dan Erwin Aksa. MS Hidayat adalah tokoh yang berjasa dalam menyelesaikan konflik Pemkot Cilegon dengan PT Krakatau Steel terkait dengan perebutan lahan Kubangsari, Tanah Negara yang dikuasai Pemkot Cilegon untuk membuat pelabuhan dan sudah dibangun dermaga oleh Pemkot Cilegon, sementara PT Krakatau Steel juga mengklaim Kubangsari merupkan aset Krakatau Steel.

Atas jasa MS Hidayat ahirnya disepakati Krakatau Steel mengganti lahan Kubangsari karena akan dipakai PT Krakatau Posco (pabrik baja patungan Indonesia-Korea) dengan lahan di Warnasari dan biaya pembangunan dermaga diganti oleh PT Krakatau Steel.

Bersama MS Hidayat, mantan Mentri Perindustrian. dok.Pribadi
Bersama MS Hidayat, mantan Mentri Perindustrian. dok.Pribadi
Sedangkan Erwin Aksa, adalah tokoh pengusaha muda Indonesia yang saat ini sudah menjalin kerja sama melalui perusahaannya dengan Pemkot Cilegon melalui BUMD PT Pelabuhan Cilegon Mandiri dalam rangka pembangunan pelabuhan di lahan Warnasari.

Dalam sidang pembahasan di Rapimnas itu, saya tercatat sebagai peserta dalam sidang Komisi B yang husus membidangi Program Kerja Kadin Tahun 2018. Dalam suasana yang demokratis, saya tertarik dengan salah satu rencana program yakni tentang CSR (Corpoorate Sosial Responsibility) dari perusahaan.

Terkait dengan CSR ini, intinya agar KADIN membuat kajian melalui FGD untuk merekomendasikan kepada DPR agar tidak membuat undang-undang CSR. Alasannya karena sudah diatur dalam perundang-undangan seperti undang-undang perseroan terbatas, undang-undang penanaman modal dan lainnya.

Erwin Aksa, Bos Bossowa Group. dok.Pribadi
Erwin Aksa, Bos Bossowa Group. dok.Pribadi
Bagi saya, ini meruapakan pemikiran yang aneh, bisa dibilang juga tidak selaras dengan pelaksanaan Rapimnas Kadin 2017 dengan tema "Membangun Daerah dengan Meningkatkan Sumber Daya Manusia untuk Memajukan Perekonomian Indonesia yang Berkeadilan", sebab CSR berkaitan dengan perusahaan yang lokasinya tersebar di daerah seluruh Indonesia sehingga apabila seluruh perusahaan bisa melaksanakan CSR atas perintah undang-undang, otomatis bisa berkontribusi pada pembangunan daerah dan perekonomian Indonesia.

Atas dasar itu, dalam forum itu saya menentang pemikiran ini. Alasan saya karena beberapa ketentuan yang mengatur tentang CSR dalam berbagai perundang-undangan yang ada di Indonesia hanya terdiri dari beberapa pasal dan tidak punya daya tekan terhadap "kewajiban" perusahaan untuk melaksanakan CSR.

Saya kemudian memberikan contoh nyata yang ada di Cilegon. Cilegon sebagai bagian dari Pemerintah Provinsi Banten merupakan daerah Industri yang di dalamnya berjibun perusahaan, baik perusahaan milik negara (BUMN), Perusahaan milik daerah (BUMD), maupun perusahaan swasta baik perusahaan asing (PMA), maupun perusahaan nasional (PMDN).

Dengan banyaknya perusahaan yang berinvestasi di Cilegon, pemerintah dan masyarakat Cilegon telah merespons persoalan CSR ini, pertama kali melalui Perwal (Peraturan Wali Kota) ditindaklanjuti dengan membuat Lembaga Pengelola CSR yakni Cilegon Corpoorate Sosial Responsibility (CCSR). Pertimbangan dibuat CCSR ini karena dana yang terserap melalui CSR tidak masuk dalam APBD. Namun keberadaan Perwal dirasa tidak terlalu kuat hingga ahirnya dibuat Perda tentang CSR.

Dengan adanya Perda CSR sebagai payung hukum, seharusnya perusahaan yang ada di Cilegon tunduk dan taat untuk melaksnaan CSR, namun kenyataannya, sebagian besar perusahaan yang ada di Cilegon enggan mengeluarkan dana CSR kecuali beberapa BUMN/BUMD, sementara dari perusahaan swasta bisa dihitung dengan jari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun