Mohon tunggu...
KANG NASIR
KANG NASIR Mohon Tunggu... Administrasi - petualang

Orang kampung, tinggal di kampung, ingin seperti orang kota, Yakin bisa...!

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Terpilihnya Airlangga Hartarto, Cacat Prosedurkah?

15 Desember 2017   10:25 Diperbarui: 17 Desember 2017   21:35 1392
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam acara pembukaan Rapimnas KADIN di Batam 14/12/2017 kemarin, Ketua Kadin Pusat  Rosan P Roeslani  dalam sambutannya minta maaf kepada peserta karena  banyak Wakil Ketua Kadin yang tidak bisa hadir dalam Pembukaan karena sedang mengikuti Munaslub Golkar.

Apa yang disampaikan Ketua Kadin Pusat itu, bagi sebagian peserta mungkin dianggap biasa, tetapi bagi saya yang juga sebagai peserta mewakili KADIN Cilegon sekaligus orang yang ikut merawat Pohon Beringin di daerah, info ini menimbulkan tanda tanya, sebab tidak mungkin Munaslub dapat dilaksanakan sebelum ada Rapat Pleno DPP Golkar.

Selesai acara makan malam, saya mencoba mencari info melalui media social dan mbah Goegle. Di media social, saya menemukan info dari sebuah akun fb yakni milik Ace Hasan S, Wakil Sekretaris DPP Golkar yang memposting  sebuah status dengan bunyi "Alhamdulillah satu tahapan telah selesai, tinggal dikukuhkan". Sementara melalui Mbah Goegle, saya temukan info perkembangan terkini masalah situasi Partai Golkar diantaranya tentang adanya Keputusan Rapat Pleno DPP yeng memutuskan secara aklamasi Air Langga Hartarto sebagai Ketua Umum Golkar seperti dirilis Detik.com.

Secara pribadi, apa yang diputuskan DPP ini tidaklah mengejutkan karena memang saya sudah memprediksi akan begini kejadiannya. Beberapa hari lalu, melalui Kompasiana dan Kabar Babar Banten (media local), saya sudah menulis artikel yang isinya antara lain (hampir) sama dengan Keputusan Pleno itu, tapi dalam tulisan itu, saya menghawatirkan akan terjadi "kegaduhan"- meminjam isitilah Azis Samsudin- jika jalan yang ditempuh seperti ini, karena terkait dengan masalah kewenangan dalam memilih Ketua Umum Golkar.

Usulan Munaslub dan kehawatiran gaduh. Dok.Pribadi
Usulan Munaslub dan kehawatiran gaduh. Dok.Pribadi
Pertanyaannya adalah apakah Keputusan DPP memutuskan Airlangga Hertarto melalui Rapat Pleno  itu sesuai dengan mekanisme organisasi?. Bisa jadi DPP memutuskan itu  berdasarkan alasan ketentuan AD/ART, maklum di DPP itu banyak berkumpul orang yang "keminter" membolak balik pasal AD/ART,  Nurdin Halid adalah  salah seorang yang pintar  membuat dasar keputusan dengan dalih AD/ART. Dalam kasus ini ia bilang bahwa hal itu sesuai dengan pasal 14 (AD/ART) yang mengatur tentang  pergantian Antar Waktu itu harus melalui Pleno lantas dibawa ke Rapimnas.

Bagi saya, terpilihnya Airlangga Hartarto menjadi Ketua Umum Golkar tidak menjadi masalah karena memang kapabel untuk menggantikan Setyo Novanto. Airlangga Hartarto diyakini bisa menyuburkan Pohon Beringin dengan pupuk yang ''adem" dan tidak membuat Pohon Beringin yang rindang "jadi seperti sekarang" ini, dan saya mendukung!.

Namun alangkah eloknya jika terpilihnya Airlangga itu melalui mekanisme organisasi yang benar, melalui prosedur yang benar atau dengan kata lain melalui  saluran yang bisa memuaskan semua pihak sesuai dengan ketentuan organisasi.

Menurut saya, memilih Ketua Umum  dengan memilih Pengurus DPP dalam konteks Pergantian Antar Waktu adalah hal yang berbeda. Jadi tidaklah tepat jika pemilihan Ketua Umum hanya melalui Rapat Pleno.

Pasal 14 ART seperti dikatakan oleh Nurdin Halid  hanya berlaku untuk pergantian Pengurus bukan Ketua Umum, mari kita lihat pasalnya;

Pasal 14.

Pengisian lowongan antar waktu Pengurus Dewan Pimpinan Pusat ditetapkan oleh Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat dan dilaporkan kepada Rapat Pimpinan Nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun