Mohon tunggu...
KANG NASIR
KANG NASIR Mohon Tunggu... Administrasi - petualang

Orang kampung, tinggal di kampung, ingin seperti orang kota, Yakin bisa...!

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Fakta-fakta di Balik "Ngetopnya" Ahok (2)

11 Mei 2017   17:31 Diperbarui: 11 Mei 2017   18:04 1963
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pada tulisan saya yang pertama, telah saya runut beberapa fakta yang telah diperbuat/yang melingkupi Ahok diantaranya, Ahok adalah Gubernur bukan hasil pemilihan yang banyak dipuji sekaligus banyak cacian, Ahok telah menyampaikan kata kata terkait Surat Almaidah 51 yang telah menyinggung perasaan ummat Islam, Ahok ditetapkan sebagai tersangka yang tidak ditahan hingga persidangan berlangsung, Suasana dipersidangan yang dipenuhi massa dan diluar gedung terjadi pemandangan yang kontras antara massa yang pro Ahok dan yang kontra Ahok serta Ahok kalah dalam Pilkada DKI. Lihat disini

http://www.kompasiana.com/mochnasir/fakta-fakta-di-balik-ngetopnya-ahok-1_590d35784ef9fdf4033f9888

Tulisan yang kedua ini masih sama, yakni merunut beberapa fakta yang melingkupi Ahok.

Seperti sudah kita bersama, berbarengan dengan proses Pilkada dan Persidangan Ahok yang telah didakwa oleh Jaksa dengan dakwan Pasal 165 a subsider pasal 165 KUHP,Jaksa mengungkapkan pada persidangan yang semula dijadwalkan akan membacakan tuntutan, tiba tiba ketika ditanya oleh Majlis Hakim, Jaksa belum siap untuk minta Sidang diundur, alasannya ‘’hanya’’ karena Jaksa Penuntut Umum belum selesai ‘’ngetik” tuntutan hukuman sebagaimana telah disepakati bersama. Namun kemudian jaksa mengungkapkan bahwa permintaan  jadwal penundaan sidang disesuaikan dengan permintaan Kapolda Jakarta M. Iriawan, yakni sesudah penyelenggaraan Pilkada. Sidang itu berlangsung beberapa hari menjelang pelaksanaan pemungutan suara Pilkada DKI yang ahirnya disepakati Sidang ditunda dan akan dilanjutkan setelah Pemungutan Suara. Ini adalah fakta yang ada, saya tidak berkomentar soal ada apa dibalik penundaan ini.

Setelah Pilkada selesai, dimana Ahok mengalami kekalahan dalam perhitungan suara berdasarkan Perhitungan Cepat dari seluruh Lembaga Survey yang terlibat, Sidang Pembacaan tuntutan dilanjutkan. Ringkasnya, Jaksa kemudian membacakan tuntutan hukuman kepada Ahok dengan Hukuman 1 Tahun Penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun. Itu artinya jaksa hanya menuntut ‘’hukuman gantung” alias hukuman yang tidak mewajibkan Ahok menjalani hukuman penjara, Ahok bisa jalan jalan kemanapun mau, Hanya saja Ahok selama dua tahun tidak boleh melakukan perbuatan yang sama. Dasar tuntutan Jaksa itu hanya memakai dakwaan pasal 156 KUHP, sementara dakwaan pasal 156a dianggap tidak terbukti. Lha ini juga fakta yang ahirnya bikin geger dunia hukum yang kemudian menimbulkan pro kontra, nggih toh..?.

Fakta lain yang sekaligus menjadi fenomena baru dalam kehidupan perpolitikan adalah fenomena Karangan Bunga di Balaikota pasca Ahok kalah Pilkada dan Pembacaan Tuntutan hukuman di persidangan Ahok. Karangan bunga yang pertama berupa ucapan macam macam terkait kekalahan Ahok dalam Pilkada, ucapannya juga macam macam, tapi intinya adalah simpati terhadap Ahok yang sedang mengalami kegagalan dalam Pilkada. Entah darimana dan dari siapa Karangan bunga itu dikirimkan, yang pasti bukan dari pihak lawan dalam Pilkada. Setelah karangan bunga itu bernasib malang karena dibakar buruh saat demo May Day, muncul lagi gelombang karangan bunga yang kedua, kali ini bukan hanya di letakkan di Balai Kota, tapi menyusur ke Mabes Polri. Isi perkataannya juga macam macam, diantaranya Ahok tidak bersalah, Bebaskan Ahok hingga yang bersinggungan soal Anti Pancasila dan Anti NKRI.  

Sekian dulu,  itulah beberapa fakta yang dapat saya telusur, tapi ingat ya, saya hanya mengungkapkan fakta, tidak beropini, kalau anda anda semua mau beropini tentang fakta diatas, ya silahkan, Saya mau ngopi aja.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun