Mohon tunggu...
KANG NASIR
KANG NASIR Mohon Tunggu... Administrasi - petualang

Orang kampung, tinggal di kampung, ingin seperti orang kota, Yakin bisa...!

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Peran LPMC dalam Pembentukan Kota Cilegon; Sebuah Refleksi Ulang Tahun Kota Cilegon ke 16

26 April 2015   14:34 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:40 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

27 April 2015, Cilegon genap berusia 16 Tahun.Untuk memperingati hari jadi Kota Cilegon sebagai daerah otonom,telah diadakan berbagai kegiatan baik yang dilaksanakan oleh Lembaga Pemerintahan di KotaCilegon maupun oleh masyarakat. Hari ini pula Pemkot Cilegon mengadakan acara Riung Mangpulung dilanjutkan Sidang Paripurna Istimewa DPRD Cilegon. Semua kegiatan itu, pada dasarnya merupakan perwujudan dari rasa syukur terhadap Allah karena Pemerintahan Kota Cilegon telah berjalan dengan baik sesuai dengan gaiden yang telah disepakati bersama.

Lahirnya Kotamadya Cilegon --yang saat ini dikenal sebagai Kota Cilegon--, bukan hadiah pemerintah pusat, tapi hasil dari sebuah perjuangan. Tidak dapat di pungkiri, perjuangan ini bermula dari adanya keperihatinan “wong” Cilegon melihat kondisi Cilegon. Usulan peningkatan status dari Kota Administratifmenjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon melalui Surat Gubernur Jabar No 135/2493-otda/1996 yang ditujukan kapada Menteri Dalam Negeri tidak diketahui kejelasannya. Bahkan tersiar kabar bahwa status Kota Administrtif, akan dilikuidasi dan akan dikembalikan pada status awal.

Kondisi inilah yang membuat masyarakat Cilegon resah lantas terpacu untuk menunjukkan jati diri. Melalui pergerakan kaum muda berkordinasi dengan tokoh masyarakat, pada tanggal 10 Agustus 1998, diundanglah tokoh tokoh masyarakat dan kaum muda untuk berkumpul di rumah kediaman Tb. H. Aa’at Syafa’at (Anggota DPRD Kabupaten Serang) dengan agenda membicarakan rencana pembentukan wadah perjuangan dengan nama Forum Reformasi.

Namun pada pertemuan tanggal 17 Agustus 1989, Forum Reformasi disepakati dirubah dan di deklarasikan menjadi Lembaga Peduli Masyarakat Cilegon (LPMC). Dalam pertemuan inilah dibentuk struktur organisasi, Landasan Dasar Organisasi dan Program Kerja. Susunan Pengurus LPMC disepakati terdiri dari Dewan Presidium dengan Ketua H.Tb. Aa’t Syafaat (Anggota DPRD Kab. Serang), Sekretaris Drs. Chusaeri (Dosen Untirta) Anggota H. Mufrodi Muhsin (Anggota DPR-RI) dan H.Sanawiri Muhsin (Sekretaris Gapensi Cilegon). Sedangkan Ketua Umum LPMC dipercayakan kepada Arif Rifa’i SH, Sekretaris Anang Rahmatullah.

Terbentuknya LPMC sebagai wadah perjuangan membangkitkan semangat yang menggelora tentang peningkatan status Kota Administratif. H. Mufrodi Muhsin diberikan tugas husus mengkonsolidasi Anggota DPR-RI dan Departemen Dalam Negeri. Sementara di daerah, LPMC segera mengambil langkah strategis. Melalui rapat tanggal 13Sepetember 1998, disepakati membentuk kepanitiaan untuk lebih mengkoordinasikan langkah langkah perjuangan. Ahirnya melalui Surat keputusan No.005/LPMC/IX/98, LPMC membentuk Panitia Persiapan PembentukanKotamadya Cilegon. Adapun susunan kepanitiaan adalah: Penanggung jawab; H.Tb. Aa’t Syafaat dan Arif Rifa’I SH. Ketua: H. Sanawiri Muhsin SH, Seketaris Ibrohim Madawi SH, Anggota: Drs. Bahri Syamsu Arief, Budi Suharlat, Mumu Mustakim,Dip.Com, Anang rahmatullah SH, Fauzi Sanusi SE, M.Siroj Ibnu Usman, Moch. Nasir SH. Oos Rosani, Eni Nur’ani.

H. Mufrodi Muhsin, bergerak cepat. tugas yang diamanatkan dilaksanakan dengan baik dan tak kenal lelah hingga ia mendapat julukan “husus” di kalangan Anggota DPR-RI yakni Anggota DPR-RI dari komisi Pembentukan Kotamdya Cilegon. Sementara Tim di Cilegon juga segera mengkonsolidasikan diri dengan berbagai elemen masyarakat. Tanggal 4 Oktober 1998, Tim mengundang berbagai unsur mayarakat di Rumah Makan Sari Kuring dengan agenda Diskusi Pembahasana kesiapan dan keinginan masyarakat Cilegon menuju tercapainya Kota Otonomi Tingkat II Kotamadya Cilegon. Adapun narasumbernya antara lain; H. Mufrodi Muhsin (Anggota DPR-RI), H.Tb. A’at Syafaat (Anggota DPRD Kab.Serang), Tb. Rifai Halir (Walikota Adminstratif Cilegon), Setia Hidayat (sekda Kabupaten Serang).

Tak lama kemudian, LPMC mengadakan Simposium sehari di Krakatau Country Club (KCC) pada 22 Oktober 1989 dengan agenda Sosialisasi dan Dukungan Cilegon menjadi Kotamadya. Hadir dalam simposium antara lain Anggota DPR-RI Mufrodi Muhsin, Walikota Adminstratif Cilegon Rifaa’I Halir, H,Tb A’at Syafaat (Presidium LPMC, Anggota DPRD Kab.Serang), Sekwilda kab.Serang Setia Hidayat, Tokoh Masyarakat, Alim Ulama, ORMAS dan Organisasi Kepemudaan, Pelajar dan Mahasiswa, Perwakilan Industri dan Perbankan.

Dalam simposium inilah dicapai kesepekatan bahwa “Masyarakat Cilegon mendesak Pemerintah Republik Indonesia agar Kota Administratif Cilegon dinaikkan statusnya menjadi Kotamadya Cilegon sesegera mungkin karena seluruh masyarakat Cilegon sudah siap secara moril dan materiil”.

Selanjutnya hasil dari kedua kegiatan tersebut, disampaikan kepada DPR-RImelalui Surat Tanggal 27 Oktober 1998 Nomor:06/Mas-LPMC/X/1998 yang intinya agar Pemerintah/MPR/DPR Republik Indonesia segera menetapkan Rancangan Undang-Undang Pembentukan Kotamadya Tk II Cilegon menjadi Undang-Undang Kotamadya Cilegon.

Berkat konsolidasi dua tokoh Masyarakat Cilegon yakni H.Tb. Aat Syafaat melalui LPMC dan H.Mufrodi Muhsin di DPR-RI, ahirnya Komisi II DPR-RI mengagendakan Rapat dengar PendapatTanggal 8 Desember 1989 terkait Rencana Peningkatan status Kotatif Depok dan Kotatif Cilegon. Adapun yang diminta penjelasan saat itu adalah dari Pemerintah Kab. Serang serta perwakilan dari LPMC.

Dengan adanya Rapat Dengar Pendapat, titik harapan mulai terpancar. Apalagi setelah 57 Anggota DPR-RI mengusulkan draft Rancangan undang-Undang inisiatif tentang pembentukan Kotamadya Tk II Depok dan Cilegon ke Pimpinan DPR-RI. Para pengusul tersebut terdiri dari Anggota FKP 47 orang, F-ABRI 5 orang,F-PPP 6 orang, F-PDI 1 orang. Bersamaan dengan itu, Komisi II DPR-RI mengadakan peninjauan ke Cilegon tanggal 17 Desember 1989 dalam rangka Peningkatan status Kotif Cilegon menjadi Kotamadya diterima oleh Walikotatif Cilegon dan tokoh LPMC diterima oleh walikotatif Cilegon Rifai Halir beserta Pengurus LPMC dan masyarakat bertempat di Kantor Walikota Adminstratif.

Setelah diadakan peninjauan oleh Komisi II DPR-RI, LPMC terus mengadakan konsolidasi baik dengan masyarakat maupun instansi terkait. Mufrodi Muhsin mengabarkan bahwa draf RUU yang sudah diserahkan ke pimpinan DPR-RI sedang dibahas oleh Eksekutif. Tanggal 9 Maret 1999, Presiden menyerahkan draf RUU ke DPR-RIuntuk diminta persetujuan dari DPR-RI. Ahirnya pada tanggal 27 April 1999, DPR-RI mengadakan Sidang Paripurna Pengesahan rancangan Undang Undang Pemebentukan Kotamadya Tk II Depok dan Kotamadya Cilegon menjadi Undang Undang. Semua Fraksi DPR-RI sepakat peningkatan status Kotif Cilegon menjadi Kotamdya Cilegon. Mufrodi Muhsin yang saat itu menjadi Juru bicara Fraksi Partai Paersatuan Pembangunan, sambil menitikkan air mata memberikan pemandangan umum Fraksidan menyetujui RUU disahkan menjadi undang-undang (UU No.15 Tahun 1999). Sejak itulah Cilegon resmi menjadi daerah otonom dengan nama Kotamadya Cilegon.

Kini,sejarah telah mencatat bahwa dalam usianya yang ke 16 ini, Cilegon telah menjalankan amanat undang undang. Lepas dari kekurangan dan kelebihan, baik semasa kepemimpinan H.Tb. Aat Syafaat sebagai Walikota hasil Pemilihan pertama dan kedua, maupun kepemimpinan Tb Iman Aryadi saat ini,perjalanan pemerintahan Kota Cilegon selama 16 tahun, telah menghasilkan berbagai perubahan di segala bidang. Perubahan tersebut tak lain merupakan dampak positif dariagenda pembangunan sebagaimana tertuang dalam RPJP dan RPJM yang sudah disepakati bersama antara pemerintah dan DPRD Cilegon kemudian di programkan melalui APBD pada tiap tahunnya. Harus diingat bahwa pertamakali Cilegon menjadi Kotamadya hanya mendapat anggaran 17 Milyar, kini APBD Cilegon sudah mencapai + 1,5 Trilyun. Arti dari semua itu tak lain bahwa apa yang sudah dilaksanakan oleh Pemkot Cilegon sesuai dengan amanatyang diembannya berdasarkan kebutuhan masyarakat Cilegon. Selamat Ulang Tahun Kota Cilegon.

Penulis : Anggota Tim Pinitia Persiapan Pembentukan Kotamadya Cilegon Tahun 1998

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun