Mohon tunggu...
Moch. Marsa Taufiqurrohman
Moch. Marsa Taufiqurrohman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum (yang nggak nulis tentang hukum)

Seorang anak yang lahir sebagai kado terindah untuk ulangtahun ke-23 Ibundanya.

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Sudah Saatnya Indonesia Menerapkan Digitalisasi Zakat

6 Mei 2020   21:30 Diperbarui: 7 Mei 2020   08:41 1126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: korankaltim.com

Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diinisiasi Pemerintah tentunya meminimalisasi  kontak langsung antar manusia dengan menjaga jarak tertentu. 

Masyarakat diimbau saling menolong dengan bekerja, belajar, dan beribadah di rumah. Kebijakan ini tentu memiliki dampak sosial dan ekonomi, khususnya bagi masyarakat menengah bawah.

Di Jawa Barat saja, Gubernur Ridwan Kamil memprediksi sedikitnya satu juta warga berpotensi menjadi miskin baru akibat Covid-19. Dalam situasi sulit ini, sesuai amanat konstitusi, pemerintah harus siap memberikan bantuan khusus kepada masyara kat terdampak. Pemerintah telah merealokasi anggaran untuk penanggulangan Covid-19.

Selain menyebabkan mandeknya berbagai bidang usaha, wabah Covid-19 juga berpotensi mengubah tatanan ekonomi dunia yang ditandai dengan berubahnya peta perdagangan dunia. 

Ditambah dengan jalur distribusi logistik yang juga terganggu, dampak negatif mau tak mau akan menerpa ekonomi Indonesia dalam beberapa waktu yang panjang ke depannya. Tentunya proses pemulihan ekonomi akan membutuhkan waktu yang lebih panjang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan mengalihkan belanja APBN 2020 sebesar Rp 62,3 triliun. Melihat situasi Covid-19 yang diprediksi masih cukup panjang, pemerintah tampaknya masih memerlukan tambahan pembiayaan. Untuk meminimalisasi utang negara, instrumen potensial seperti zakat perlu menjadi perhatian semua pihak.

Islam memiliki solusi melalui dana sosial, khususnya zakat. Indonesia memiliki potensi besar dalam sektor dana sosial Islam. Pusat Kajian Strategis Baznas juga merilis di dalam Outlook Zakat Indonesia 2020, bahwa potensi zakat di Indonesia pada 2019 mencapai Rp 233,84 triliun. Dengan jumlah populasi Muslim terbesar di dunia, World Giving Index juga memberikan predikat Indonesia sebagai negara paling dermawan.

Data Baznas lebih lanjut menyebutkan bahwa perolehan zakat terus meningkat dan rata-rata tumbuh 36,2 persen selama periode 2002-2019. Bahkan dalam lima tahun terakhir pengumpulan zakat nasional kita tumbuh sekitar 24%Sehingga, zakat menjadi instrumen yang amat potensial untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat miskin, khususnya dalam di tengah pandemi seperti ini. 

Pusat Kajian Strategis Baznas pun memiliki had kifayah atau perhitungan standar dasar kebutuhan dan kecukupan tanggungan sebagai ukuran kelayakan penerima zakat golongan fakir dan miskin. 

Dengan asumsi rata-rata setiap keluarga terdiri atas empat orang, had kifayah dari berbagai wilayah di Indonesia memiliki nilai rata-rata Rp 3.011.142 per keluarga setiap bulan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun