Mohon tunggu...
MOCHAMMAD RIEZKY THAUFANI
MOCHAMMAD RIEZKY THAUFANI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi Angkatan 2019

Universitas Muhammadiyah Malang .

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kekerasan terhadap Jurnalis

26 April 2021   16:55 Diperbarui: 26 April 2021   17:28 328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pekerjaan jurnalis memang memiliki banyak resiko. Sumber dari resiko ini dapat berupa faktor dari luar maupun tekanan dari dalam. Faktor dari luar bisa berbentuk ancaman dari pihak narasumber, tindakan kekerasan fisik dari oknum, juga situasi atau kondisi yang sedemikian sulit.

Dari salah satu contoh faktor diatas, maka sesungguhnya perlakuan intimidasi yang diterima korban pada kasus tersebut menjadi faktor yang berperan cukup besar dalam mendorong terjadinya kekerasan secara fisik dan non fisik yang diterima para jurnalis. Perlakuan intimidatif yang menimpa para jurnalis ini bisa berbentuk fisik atau berbentuk mental verbal. Intimidasi berbentuk fisik dilakukan dengan cara perampasan dan perusakan peralatan wartawan seperti kamera, telepon seluar dan perusakan kartu memori.

Tindakan fisik seperti pengeroyokan, pemukulan dan penamparan, bahkan sampai dengan penculikan dan pembunuhan. Sementara itu, tindakan berupa kekerasan verbal bisa berupa ancaman yang telah disebut sebelumnya, pelecehan, penghinaan dan bahkan pelaporan ke pihak berwajib dengan UU ITE.  Perlakuan intimidasi ini sendiri justru banyak ditemui pada jurnalis di daerah dan jarang ditemui di Jakarta. Alasannya adalah bahwa para jurnalis di Jakarta lebih memiliki pemahaman akan hak-hak mereka dan didukung oleh organisasi kewartawanan dibanding para jurnalis yang ada di daerah. Mungkin beda halnya yang dialami oleh para jurnalis yang dalam hal ini adalah juranlis dari Kota Surabaya .

Di samping itu, solusi yang dapat diberikan agar dapat terhindar dari kekerasan terhadap jurnalis, maka perlu pula untuk meningkatkan kompetensi jurnalis dan juga perlu dilakukan upaya-upaya yang dinilai bisa menjadi penekan angka kekerasan dimasa mendatang . Antara lain

Semua informan yang merupakan jurnalis lokal dari kota tersebut, yang juga mengalami kasus intimidasi dan kekerasan dari oknum instansi yang melakukan pungli, mengakui adanya kekurangan pada diri mereka untuk menjadi jurnalis yang professional. Mereka merasakan perlunya peningkatan ketrampilan dalam meliput berita di lapangan dan menyusun pertanyaan yang baik sehingga nara sumber tidak merasa terpojokkan atau tersinggung.

Di samping itu, pemahaman akan regulasi yang melindungi mereka saat bertugas perlu ditingkatkan. Dengan demikian, kemampuan dalam membela diri mereka saat diintimidasi atau terkena perlakuan yang tidak menyenangkan dari pihak atau oknum, dapat ditunjukkan sehingga perasaan was-was dapat lebih meningkat. Sosialisasi yang kurang akan tugas dan tanggung jawab pers pun sebenarnya berkontribusi dalam peningkatan intimidasi dan kekerasan pada insan per situ sendiri.

Pihak pengelola media yang memperkerjakan jurnalis juga perlu melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan dewan pers pusat serta asosiasi atau organisasi jurnalis seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) untuk meminimalisir meningkatnya intimidasi pada jurnalis di daerah. Penglola media perlu pula membentuk divisi penanganan trauma jurnalis sebagai sarana untuk konsultasi dalam pemulihan psikologis para jurnalis yang mendapatkan perlakuan intimidasi tersebut.

Terakhir adalah perlunya pembinaan yang berkesinambungan dalam meningkatkan kompetensi jurnalis daerah. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk dapat meminimalisir ketegangan, meredakan kesalahpahaman yang biasanya berujung pada tindak kekerasan dan intimidasi. Pelatihan ini dapat diperoleh dengan bekerjasama dengan perguruan tinggi setempat yang menyelenggarakan pendidikan jurnalisme, pihak Lembaga Bantuan Hukum dan Konsultan Psikologi untuk menangani luka psikologis yang diakibatkan perlakuan intimidasi.

Penulis : Mochammad Riezky Thaufani , Mahasiswa Ilmu Komunikasi 19 , Universitas Muhammdiyah Malang .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun