Mohon tunggu...
Mochammad Ramadhany Rahmansyah
Mochammad Ramadhany Rahmansyah Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa FPK UNAIR

142111233086 LPK D-(2.2)

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Pemanfaatan Aplikasi Telehealth dalam Upaya Pemulihan Kondisi Post Traumatic Stress Disorder pada Korban Kekerasan Seksual

28 Juni 2022   15:17 Diperbarui: 28 Juni 2022   15:25 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia mencapai angka tertinggi di tahun 2020. Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (KPPPA) melaporkan bahwa pada tahun 2020 terjadi 7.191 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. 

Selain itu, tercatat 1.902 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak dalam kurun waktu 2021 hingga 3 Juni 2021. Kekerasan seksual termasuk ke dalam masalah yang sangat serius dan perlu untuk ditindaklanjuti karena memberikan dampak yang cukup buruk pada korban. 

Korban kekerasan seksual seringkali mengalami trauma baik secara mental, fisik, dan sosial. Salah satu trauma psikis yang dialami oleh korban kekerasan seksual adalah Post Traumatic Stress Disorder (PTSD).

PTSD adalah sindrom ketakutan, ketidakstabilan autonomik, ketidakrentanan emosional akibat kembalinya pengalaman menyakitkan dan tidak aman setelah stres fisik atau emosional, yang melebihi batas resistensi orang normal (Kaplan, 1997). PTSD adalah situasi yang terjadi setelah peristiwa traumatis atau mengancam jiwa, seperti bencana alam, kecelakaan hebat, kekerasan seksual atau perang (Hikmat, 2005). 

PTSD umumnya mempunyai gejala yang menyebabkan adanya gangguan seperti panic attack (serangan panik), depresi, cemas, takut, muncul perilaku menghindar dari orang lain, merasa dirinya sendirian, menjadi mudah marah, Tidak mempercayai diri sendiri, tidak mempercayai orang lain, merasa dikhianati orang lain, merasa bersalah, serta gangguan yang lainnya. 

Pengobatan yang dapat dilakukan korban yang mengalami PTSD akibat dari kekerasan seksual dapat dengan menggunakan farmakoterapi yang berupa terapi obat dan psikoterapi dari seseorang yang ahli di bidangnya, yaitu psikiater atau psikologi.

Tidak semua korban kekerasan seksual berani untuk angkat bicara dan menceritakan tentang kejadian yang menimpanya bahkan kepada orang terdekatnya sekalipun. 

Alasan korban enggan untuk angkat bicara adalah karena mereka merasa malu. Rasa malu ini seringkali menyebabkan korban menyalahkan diri sendiri dan mengisolasi diri mereka dari kehidupan sosial. 

Belum lagi pandangan masyarakat yang terkadang malah menyalahkan korban. Selain itu, korban seringkali diancam oleh pelaku. Sebagai contoh, di antara siswi yang mengalami pelecehan, 48% mengindikasikan menghindari si pelaku pelecehan, 27% mengindikasikan menjauhi gedung tertentu, dan 9% mengindikasikan membolos atau keluar kelas, dibandingkan dengan 26%, 11%, dan 4% dari siswa perempuan yang mengalami pelecehan. siswa laki-laki, masing-masing (Hill & Silva, 2015 dalam Wood dkk, 2021: 4523).

Akhirnya korban memendam sendiri trauma dan ketakutannya selama bertahun-tahun. Oleh karenanya, korban kekerasan seksual butuh dukungan dan ruang yang aman untuk mereka bercerita. 

Korban pelecehan seksual, sebaiknya mencari bantuan melalui konseling. Korban yang menderita harus segera melakukan pemulihan secara psikologis. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun