Mohon tunggu...
Mochamad Syafei
Mochamad Syafei Mohon Tunggu... Guru - Menerobos Masa Depan

Kepala SMP Negeri 52 Jakarta. Pengagum Gus Dur, Syafii Maarif, dan Mustofa Bisri. Penerima Adi Karya IKAPI tahun 2000 untuk buku novel anaknya yang berjudul "Bukan Sekadar Basa Basi".

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Mengotonomkan Provinsi

8 Januari 2023   08:00 Diperbarui: 8 Januari 2023   08:25 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendukung Anies sering mempertanyakan kenapa kalau ada banjir di Jakarta Timur semua menyalahkan Anies, sementara jika ada banjir di Semarang tidak disalahkan Ganjar? 

Otonomi daerah di negeri ini merupakan otonomi daerah kabupaten atau kotamadya. Sehingga setiap bupati dan walikota memiliki otonomi di daerahnya. Jika ada banjir di Semarang, maka walikota Semarang yang harus bertindak. Demikian juga jika terjadi gempa bumi di Cianjur. 

Kecuali Jakarta. Jakarta sebagai ibukota negara, otonomi daerahnya di tingkat provinsi. Sehingga kebijakan di Jakarta selalu merupakan kebijakan gubernur. Tak ada pemilihan walikota di Jakarta. Tak ada DPRD tingkat 2.

Mengapa otonomi daerah kabupaten atau walikota? 

Menurut cerita, pada saat pembuatan uu otonomi daerah pada saat masih hangat hangatnya Reformasi. Ada kekhawatiran jika otonomi tingkat provinsi yang diberikan maka akan terjadi perpecahan di negeri ini. 

Pada saat itu memang muncul keinginan dari sebagian orang untuk membuat negara ini berbentuk federasi bukan lagi negara Kesatuan. Wajar jika kemudian muncul otonomi daerah tingkat 2.

Pada hari ini, sepertinya tak perlu lagi ada kekhawatiran perpecahan. Keinginan mengubah menjadi negara Federasi juga sudah tidak terdengar lagi. Maka, sangat wajar jika uu otonomi daerah diubah. 

Mencontoh DKI Jakarta yang sudah berjalan dengan baik, maka semua daerah seharusnya mengelola daerah dengan otonomi daerah tingkat 1. Atau otonomi provinsi. 

Apa konsekuensi lanjutannya. Walikota dan bupati tak perlu dipilih melalui Pemilukada. Walikota dan bupati cukup dipilih gubernur saja. 

Jika walikota dan bupati dipilih gubernur, untuk apalagi ada DPRD tingkat 2? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun