Mohon tunggu...
Mochamad Syafei
Mochamad Syafei Mohon Tunggu... Guru - Menerobos Masa Depan

Kepala SMP Negeri 52 Jakarta. Pengagum Gus Dur, Syafii Maarif, dan Mustofa Bisri. Penerima Adi Karya IKAPI tahun 2000 untuk buku novel anaknya yang berjudul "Bukan Sekadar Basa Basi".

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Bayar Pajak atau Bayar Pajak dan Zakat?

30 Maret 2021   09:54 Diperbarui: 30 Maret 2021   10:04 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Muncul lagi wacana untuk memotong langsung zakat dari PNS, TNI, dan Polri. Sehingga PNS, TNI, dan Polri yang beragama Islam akan kena dua potongan langsung yaitu pajak yang selama ini sudah berlaku dan zakat yang katanya sedang digodok itu. 

Ada yang mengatakan bahwa zakat dan pajak mempunyai fungsi yang sama. Menarik sebagian harta dari mereka yang mampu untuk dibuat menjadi pembiayaan kepentingan umum. 

Pada zaman Nabi sendiri tentunya belum ada dualisme antara pajak dengan zakat. Pada zaman Nabi baru ada kewajiban zakat. Kebijakan yang diteruskan oleh Abu Bakar sebagai penerusnya. 

Ketika zaman Nabi tentu belum ada PNS. Sehingga belum ada ketentuan zakat gaji.  Ketika sekarang ada profesi PNS dengan gaji yang lebih baik dari pada penghasilan para petani yang selama ini terkena wajib zakat, maka muncul kewajiban zakat gaji. 

Persoalannya, pada saat yang sama, PNS juga sudah diberi beban untuk membayar pajak. Pajak sendiri dipergunakan untuk kemaslahatan umum. Ada garis singgung di sini. 

Haruskah PNS, TNI, dan Polri harus membayar dua kewajiban yang kemanfaatannya hampir sama? 

Seharusnya cukup satu saja.  Nah, nanti baru dipikirkan kembali apakah cukup satu saja bayar pajak atau cukup satu saja bayar zakat. Dalam artian, jika memilih membayat zakat maka sudah dianggap gugur kewajiban membayar zakat nya. Dan jika memilih membayar zakat, maka gugur pula kewajiban membayar zakatnya. 

Jika terpilih membayar pajak saja, memang harus terus diperbaiki problem pajak yang selama ini terjadi. Misalnya, korupsi pajak dinolkan. Benar benar tak ada korupsi di ditjen pajak. 

Saat menulis ini, saya turut prihatin untuk Saudara Nurhadi, wartawan Tempo yang dianiaya gegara liputan nya tentang korupsi pajak. Semoga polisi mengusut dengan tuntas persoalan penganiayaan Nurhadi ini. 

Jika terpilih membayar zakat, tentunya institusi badan Zakat harus lebih baik lagi. Jangan sampai ketika kewajiban membayar zakat dipilih, pada saat yang sama badan zakat belum bisa bekerja secara professional. 

Yang jelas, jangan sampai PNS, TNI, dan Polri harus menanggung dua kewajiban sekaligus. Apalagi kehidupan PNS, TNI, dan Polri sendiri belum bagus. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun