Mohon tunggu...
Mochamad Syafei
Mochamad Syafei Mohon Tunggu... Guru - Menerobos Masa Depan

Kepala SMP Negeri 52 Jakarta. Pengagum Gus Dur, Syafii Maarif, dan Mustofa Bisri. Penerima Adi Karya IKAPI tahun 2000 untuk buku novel anaknya yang berjudul "Bukan Sekadar Basa Basi".

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menelisik Aliran Dana Korupsi

2 Maret 2021   16:08 Diperbarui: 2 Maret 2021   16:45 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tak ada sejarahnya korupsi dilakukan sendirian. Biasanya korupsi dilakukan secara berjamaah. Karena berkelompok inilah koruptor menjadi semakin berani. Toh bukan saya sendirian. Aman kan?

Setelah KPK menangkap seorang koruptor, tugas KPK berikutnya adalah menelisik aliran dana korupsi tersebut. Karena korupsi tak pernah dilakukan sendirian, maka seorang koruptor akan segera mengalirkan hasil korupsi kepada konco-konconya.

Selama ini KPK sudah berhasil menelisik aliran dana para koruptor tersebut. Sebetulnya, akan lebih bagus lagi jika RUU perampasan Aset, sudah menjadi UU. KPK akan semakin digdaya dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Ada sedikit pertanyaan yang selama ini belum bisa dijawab oleh KPK. Mampukah KPK menelisik aliran dana ke partai politik?

Selama ini, koruptor berafiliasi ke partai politik tertentu. Misalnya, menteri yang ditangkap KPK adalah kader PDIP dan kader Gerindra. Mereka merupakan petugas partai dalam kabinet. Selain loyal terhadap presiden sebagai atasan, menteri juga tetap loyal terhadap partai karena mewakili partai. Partai bisa saja menarik menteri tersebut. Walaupun dilakukan di belakang layar.

Ada kecurigaan besar bahwa uang korupsi yang dilakukan oleh kader partai akan mengalir pula ke partai politik. Ini yang harus dibuktikan oleh KPK. Karena alurnya pasti berputar putar dan sangat lihai.

Jika KPK mampu membuktikan bahwa korupsi di negeri ini juga masuk dalam kegiatan partai maka partai harus mendapatkan sanksi. Paling tidak, sanksi moral dari masyarakat.

Memang seringnya aliran itu tidak langsung. Artinya, tidak pernah melalui kas partai. Pasti hanya melalui oknum tertentu. Sehingga, ketika KPK mampu mengendus pun akan berputar putar di oknum tersebut.

Pembiayaan partai sebagian sudah ditanggung negara. Tapi belum seberapa jika dibandingkan dengan pembiayaan partai secara keseluruhan. Selama ini, juga tidak pernah ada iuran anggota sebagai upaya pemenuhan pembiayaan partai yang besar.

Sehingga menjadi wajar kecurigaan masyarakat tentang uang haram yang kemungkinan masuk dalam pembiayaan partai. Kader dituntut untuk menyetor uang ke partai sebagai tanda terima kasih atas dukungan partai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun