Mohon tunggu...
Mochamad Syafei
Mochamad Syafei Mohon Tunggu... Guru - Menerobos Masa Depan

Kepala SMP Negeri 52 Jakarta. Pengagum Gus Dur, Syafii Maarif, dan Mustofa Bisri. Penerima Adi Karya IKAPI tahun 2000 untuk buku novel anaknya yang berjudul "Bukan Sekadar Basa Basi".

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Sebuah Negara Bernama Petamburan?

3 Desember 2020   05:01 Diperbarui: 3 Desember 2020   05:03 2049
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tak boleh ada negara dalam negara. Karena memang akan kacau jika di dalam negara ada negara. Ada diskriminasi sedang terjadi. 

Sebuah negara tentu memiliki tanda tanda sebagai perlambang. Kehadiran perlambang merupakan kehadiran negara. Karena perlambang adalah representasi dari sebuah negara. 

Salah satu perlambang negara adalah penjaga wilayah dan penjaga keamanan di negara tersebut. Di negeri ini ada TNI sebagai penjaga pertahanan dan polisi sebagai penjaga keamanan. 

Sering diterjemahkan pula sebagai penjaga gangguan dari luar dan gangguan di dalam sebuah negara.  Eksistensi negara dijaga oleh dua institusi tersebut sebagai representasi kehadiran sebuah negara. 

Seluruh wilayah harus dijaga. Bahkan dalam tiap jengkalnya tak boleh yang ada dari pantauan lembaga yang sudah diamanahi tugas tersebut. 

Dan, sebagai penjaga negara, mereka pun diberikan kewenangan untuk melakukan kekerasan yang terukur. Dalam artian, sesuai atau berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. 

Setiap warga harus menghormati keberadaan mereka sebagai wujud penghormatan terhadap negara.  Perlakuan terhadap warganegara harus sama, tak ada diskriminasi.  Siapa yang salah atau diduga salah selalu diperlakukan sama di depan hukum. 

Tak boleh ada yang menghalangi kerja negara yang direpresentasikan oleh mereka sebagai sebuah institusi.  Menghalangi kerja mereka berarti melakukan perlawanan hukum, bahkan bisa juga bermakna melakukan perlawanan terhadap negara. 

Karena mereka menjadi penjaga setiap jengkal tanah di negeri ini, maka mereka dapat masuk ke mana saja.  Mereka, saat menjalankan tugasnya sebagai representasi negara, tak boleh ditolak atas dasar kepentingan kelompok tertentu. 

Perlawanan terhadap mereka memang dapat dimaknai sebagai perlawanan terhadap negara. Dan perlawanan terhadap negara tentu diharamkan terjadi di dalam sebuah negara. Tidak boleh ada negara dalam negara. 

Sebagai seorang warga negara biasa, saya heran saja ketika membaca aparat dihalangi masuk ke sebuah jalan di Petamburan.  Mereka sedang menjalankan tugas negara tetapi dihalangi oleh warga negara itu sendiri. 

Adakah jengkalan tanah di Petamburan telah menjelma menjadi sebuah negara sendiri sehingga ada aparat negara yang resmi dihalangi kehadirannya? 

Semoga hanya karena salah paham belaka. Atau, hanya karena ketidaktahuan akan konsekuensi hukum saja. Karena tak boleh disebabkan karena perlawanan mereka. 

Jika alasan perlawanan, maka harus disikapi dengan tegas. Tak boleh ada perlawanan dari kelompok mana pun terhadap eksistensi sebuah negara. Semua harus tunduk. Tanpa kecuali. Tanpa diskriminasi. 

Preseden yang kurang baik yang harus segera diselesaikan. Karena akan menjadi pembelajaran di seantero negeri. Apalagi ini ada di Jakarta. Wilayah yang menjadi sentalnya Indonesia. 

Selamat pagi, semua. 

Selamat menjalankan Kompasianival, bagi yang menganutnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun