Mohon tunggu...
Mochamad Syafei
Mochamad Syafei Mohon Tunggu... Guru - Menerobos Masa Depan

Kepala SMP Negeri 52 Jakarta. Pengagum Gus Dur, Syafii Maarif, dan Mustofa Bisri. Penerima Adi Karya IKAPI tahun 2000 untuk buku novel anaknya yang berjudul "Bukan Sekadar Basa Basi".

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Terawan Mulai Beraksi

8 Juli 2020   05:51 Diperbarui: 8 Juli 2020   06:08 1445
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kementerian Kesehatan memang yang paling telak dimarahin Jokowi.  Karena anggaran 70 trilyun masih menumpuk juga belum disalurkan. Terutama untuk para tenaga medis yang sudah mati matian berjudi dengan kematiannya di rumah sakit atau tempat yang dipergunakan untuk menampung para penderita Covid-19. 

Dan, semua telunjuk memang kemudian mengarah ke Menteri yang satu ini.  Bahkan, hampir semua orang beranggapan bahwa jika ada resuffle yang dilakukan oleh Presiden Jokowi saat ini, maka Terawan adalah nama paling atas dalam data resuffle tersebut. 

Hanya saja berita terakhir dari Sekretariat Negara, masih jauh menuju arah resuffle. Kenapa? Karena penyebab kemarahan presiden langsung ditindaklanjuti.  Anggaran di setiap kementerian sudah dicairkan sesuai dengan pagu yang sudah ditetapkan. 

Kemenkes sendiri juga sudah memangkas pada jalur panjang usulan honor tenaga kesehatan sehingga tak lagi berbelit belit.  Kebiasaan lama mrmang suka begitu, atas nama kehati- hatian, malah segalanya menjadi terlambat. 

Yang paling melegakan hati, karena selama ini banyak diprotes, bahkan telah melahirkan tuduhan menyakitkan bagi para dokter adalah mengenai biaya rapid tes pribadi.  Biayanya dirasa sangat memberatkan, apalagi di zaman susah begini.  Jadi, wajar jika ada demo supir truk karena merasa diperas duit mereka yang tak seberapa itu untuk rapid tes. 

Pada tanggal 06 Juli 2020 lalu, Terawan juga sudah melakukan aksi gebrakannya di bidang ini.  Melalui SE Kemenkes Nomor HK. 02.02/I/2875/2020 yang ditandatangani oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo, diatur batas atas atau harga tertinggi rapid tes yang dilakukan oleh pribadi. 

Pelaksana rapid tes tak boleh lagi, berdasarkan SE tersebut meminta biaya melebihi angka Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). Mungkin masih terasa mahal bagi sebagian orang di zaman susah begini. Tapi, seharusnya tidak juga diberlakukan batas atas semua.  Artinya, untuk para sopir truk, misalnya, membayar 50.000 saja sudah mengurangi penghasilan mereka yang tak seberapa. 

Mudah mudahan, dengan SE tersebut akan hilang tuduhan komersialisasi rapid tes terhadap rumah sakit.  Sekali gus dapat meringankan beban mereka yang butuh rapid tes karena faktor pekerjaan. 

Semoga tak lahir keluhan dari rumah sakit sehingga mereka melayani rapid tes dengan ogah ogahan. Perlu pengawasan SE di lapangan. 

Terus bikin gebrakan Pak Terawan! 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun