Mohon tunggu...
Mochamad Solichin Kanta Pradja
Mochamad Solichin Kanta Pradja Mohon Tunggu... Wiraswasta -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tersenyum & Bersahaja

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Curi HP, Pria Ini Dibekuk Unit Reskrim Polsek Kembangan

3 Juli 2018   00:42 Diperbarui: 3 Juli 2018   00:54 627
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pelaku berinisial NS (Dok. Pribadi)

Jakarta Barat, Nasib apes dirasakan NS (19), pasalnya, pria pengangguran ini ditangkap unit reskrim Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat lantaran aksinya mencuri handpone di sebuah toko Handpone Simpatik Cell milik korban Ahmad Nuroqim yang beralamat di Jalan Meruya Aelatan No. 55 Meruya Selatan   Kembangan, Jakarta Barat dipergoki korban.

Kapolsek Kembangan Kompol Supriyadi saat dimintai keterangan mengatakan, pelaku ada empat orang dengan menggunakan sepeda motor,  kemudian dua orang pelaku menunggu di depan toko dan satu orang pelaku masuk kedalam toko

Barang bukti 1 unit sepeda motor (Dok. Pribadi)
Barang bukti 1 unit sepeda motor (Dok. Pribadi)
"Mereka mencuri Handpone yang ada di dalam toko dengan cara merusak gembok toko," Kata Supriyadi, Senin (02/07/18)

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra menjelaskan, kejadian terjadi pada Minggu (01/07) kemarin,  aksi kejahatan mereka rupanya diketahui korban dengan memergokinya. Korban lalu melaporkan ke Polsek Kembangan

Tim Buser yang dipimpin langsung Panit Reskrim Iptu Yudi langsung  mengejar dan berhasil mengamankan salah seorang pelaku NS.

Dari penangkapan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa  5 unit HP merek Xiaomi, 2 unit HP  merek Nokia, dan satu unit sepeda motor merk Satria FU warna hitam B 3829 BXA.

Barang Bukti 7 unit HP (Dok. Pribadi)
Barang Bukti 7 unit HP (Dok. Pribadi)
"Kita masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang yang merupakan teman NS. Sedangkan untuk tersangka NS kita jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun