Mohon tunggu...
Mochamad AgungRahmadtulloh
Mochamad AgungRahmadtulloh Mohon Tunggu... Administrasi - 201910501048

mahasiswa Prodi PWK Fakultas Teknik Universitas Jember NIM : 201910501048

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Jember Tanpa Perda APBD, Gaji ASN Terlambat

15 April 2021   22:53 Diperbarui: 15 April 2021   23:35 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Kabupaten Jember merupakan salah satu kota berkembang yang terdapat di tengah provinsi Jawa Timur. Meskipun terdapat di letak yang strategis di provinsi Jawa timur tetap saja terdapat permasalahan yang melanda salah satu kota berkembang di provinsi Jawa Timur ini. Salah satunya yaitu masalah perda APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) yang tidak kunjung usai.Kabupaten Jember belum memiliki APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) resmi, baik itu yang berupa peraturan daerah maupun peraturan bupati. 

Padahal pada bulan Desember 2020 bupati jember Faida bersama DPRD kabupaten Jember sudah diminta untuk mempercepat proses perancangan dan penetepan peraturan daerah APBD kabupaten Jember 2021. Tapi sampai tahun 2020 usai peraturan daerah APBD kabupaten Jember masih belum juga ditetapkan. Bahkan sampai 2021 sudah berada pada bulan ketiga pemerintah masih belum menetapkan perbup dan perda tentang APBD tahun anggaran 2021.

Masalah tersebut bermula pada bulan Juli tahun 2020 saat RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah) provinsi Jawa Timur sudah di tetapkan. Dan pada bulan Agustus DPRD Kabupaten Jember memberikan surat kepada bupati Jember Faida mengenai masih bertentangnya kebijakan dari bupati faida yang masih bertentangan dengan RKPD provinsi Jawa Timur. Hal tersebut masih menjadi polemik di pemerintahan kabupaten Jember. Dan pada bulan Oktober 2020 bupati Faida melayangkan surat izin pembahasan rancangan Perda APBD kabupaten jember dan pada bulan Desember dilanjutkan dengan mengirimkan surat kepada dirjen otonomi daerah kementrian dalam negeri melalui gubernur Jatim terkait penetapan perda APBD tahun anggaran 2021. 

Kemudian surat tersebut dibalas oleh sekda Jawa Timur perihal pengembalian dokumen rancangan peraturan bupati tentang APBD tahun anggaran 2021 yang dirasa masih bertentangan dengan beberapa peraturan, selain itu apabila penetapan APBD mengalami keterlambantan maka kepala daerah dibatasi pengeluaran setiap bulannya yang hanya boleh untuk mendanai keperluan yang mendesak saja. Akibatnya pada bulan Januari dana untuk belanja pegawai mengalami keterlambatan.

Sejumlah 13 ribu ASN dan 6 ribu tenaga honorer merasakan dampak dari keterlambatan penetapan perbup APBD oleh bupati Faida yaitu ikut terlambatnya gaji yang diterima mereka di bulan Januari. Gaji yang harusnya mereka terima di awal bulan terpaksa harus terlambat sampai di ujung bulan Januari. 

Keterlambatan ini sungguh berdampak bagi kehidupan ASN dimana kehidupan sehari-hari mereka hanya bertumpu pada gaji bulanan yang diberikan pemerintah apabila hal tersebut mengalami keterlambatan maka akan berdampak pada kegiatan sehari-hari ASN dan keluarga. Padahal dalam kehidupan mereka, kebutuhan yang harus dibeli tetap berlangsung sebagai mana biasanya tanpa ada keterlambatan. Apalagi diperparah dengan dampak perekonomian yang semakin menurun akibat covid 19 yang tak kunjung usai.  

Akibatnya para tenaga kerja diharuskan menghemat pengeluaran-pengeluaran kebutuhan mereka akibat adanya keterlambatan gaji. Selain itu keterlambatan penetapan perbup atau perda APBD juga berdampak pada ketidak maksimalan pelayanan pelayanan dinas yang ada di kabupaten Jember karena dampak dari keterlambatan penetaan perbup atau perda tersebut juga berdampak pada biaya operasional di lingkungan Pemkab Jember yang juga ikut tertunda sehingga pelayanan kepada masyarkat juga tidak maksimal. Bahkan setelah pelantikan bupati baru masalah ini juga tak kunjung menemui kejelasan. ASN dan tenaga honorer kembali mengalami keterlambatan pada awal bulan Maret kemarin meskipun tidak selama bulan Januari.

Masalah APBD ini harus segera terselesaikan agar tidak menjadi masalah yang terus terjadi setiap tahunnya. Pemerintah harus bertindak cepat dan akurat mengenai masalah penetapan perbup dan perda APBD tahun anggaran 2021. 

Pemerintah harus segera berkoordinasi dengan DPRD mengenai penetapan perbup dan perda APBD tahun anggaran 2021 agar gaji dari ASN, Tenaga honorer, dan guru tidak mengalami keterlambatan lagi karena hal tersebut merupakan hak mereka untuk memperoleh gaji dan tentunya pencairan gaji tersebut harus sesuai ketentuan tanpa melanggar regulasi atau aturan yang ada agar tidak terjadi kejadian serupa. Diharapkan dengan adanya penyegaran di pemerintahan yang baru kejadian keterlambatan gaji ASN dan tenaga honorer yang terjadi pada bulan Januari Februari yang lalu tidak terulang kembali.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun