Mohon tunggu...
Moch Agung Bachtiar
Moch Agung Bachtiar Mohon Tunggu... Penulis - Taruna Poltekip Angkatan 51

Taruna Poltekip Prodi Teknik Pemasyarakatan TK 3 Stb 3228

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Overcrowded Lapas dan Rutan Semakin Menjadi

23 Mei 2019   22:17 Diperbarui: 23 Mei 2019   22:33 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Depok (23/05) -- Permasalahan pemasyarakatan yang sampai saat ini belum teratasi dengan benar adalah mengenai daya tampungnya yang melampaui batas. Hal ini disebabkan akibat perundang-undangan yang menyatakan bahwa pelanggar hukum harus ditindak pidana dan dipenjarakan, namun sejatinya ada berbagai metode yang dapat diterapkan selain dipenjara salah satunya rehabilitasi. Terhitung ada sekitar 150 Undang-Undang yang merekomendasikan pidana penjara. Penyebab overcrowded yang lain yakni belum optimalnya penegak hukum untuk mengklasifikasikan tahanan kota dan tahanan rumah sehingga cenderung digabungkan menjadi tahanan Rutan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami menjelaskan bahwa ada 5 permasalahan pemasyarakatan yang dihadapi pihaknya hingga saat ini, "Overcrowded, Overcapacity, Overterritory, Overload, dan Overstaying. Diantara itu adalah permasalahan pemasyarakatan yang harus kita usahakan untuk kita atasi agar proses hukum berjalan lancar" ucapnya pada kuliah umum yang digelar di BPSDM Hukum dan HAM bersama Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan.

Sebenarnya, KUHAP telah mengamanahkan tiap kabupaten dan kota memiliki Rutan dan Lapas, namun tidak terealisasi mengingat target Lapas dan Rutan ada sekitar 1.200 namun saat ini baru ada 489 Lapas dan Rutan yang tersebar di Indonesia.

Solusi yang dapat diterapkan untuk mengatasi overcrowded antara lain :

  • Mempercepat pemberlakuan remisi online dan pembebasan bersyarat secara online
  • Mensahkan RUU KUHP yang muatannya lebih banyak menerapkan sanksi pidana alternatif
  • Merevisi PP No. 99 Tahun 2012 yang prosedurnya terkesan berbelit-belit, persyaratannya sulit diperoleh, dan adanyan tindak diskriminatif.
  • Mengoptimalkan penahanan kota dan tahanan rumah daripada tahanan Rutan terutama pada kasus tindak pidana ringan
  • Melakukan rehabilitasi bagi pecandu atau pemakai narkoba secara medis dan sosial
  • Membangun lebih banyak Lapas dan Rutan di berbagai daerah dengan diimbangi penambahan petugas pemasyarakatan yang terampil, produktif dan inovatif yang mampu memperlakukan narapidana sesuai hukum yang berlaku tanpa adanya penyimpangan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun