Mohon tunggu...
Muhammad Nur Salim
Muhammad Nur Salim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa TI Universitas Bunda Mulia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebebasan Berpendapat dalam Undang-Undang Negara dan International

8 Juni 2021   10:22 Diperbarui: 8 Juni 2021   10:54 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kebebasan berpendapat (freedom of speech) secara harafiah, menurut kamus Bahasa Indonesia, berasal dari kata bebas (kebebasan) yang berarti suatu keadaan bebas atau kemerdekaan, sedangkan pendapat  yaitu ide atau gagasan seseorang tentang sesuatu, sehingga kebebasan berpendapat merupakan suatu kemerdekaan bagi seseorang untuk mengeluarkan ide atau gagasan tentang sesuatu. 

Indonesia merupakan negara yang demokratis tetapi harus diingat bahwa Indonesia juga negara hukum, sehingga segala sesuatunya dalam kehidupan harus diatur dengan hukum yang berlaku di Indonesai berdasarkan UUD 1945 termasuk kebebasan berpendapat (freedom of speech).

Kebebasan berpendapat diakui sebagai hak asasi manusia internasional oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berperan penting dalam mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia di seluruh dunia.

Kebebasan berpendapat merupakan hak untuk menyampaikan pendapat, informasi dan gagasan dalam segala jenis, dengan cara apa pun. Kebebasan berpendapat dan hak atas kebebasan berekspresi berlaku untuk semua jenis ide termasuk yang mungkin sangat menyinggung.

Pasal 19 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights)

"Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi; hak ini mencakup kebebasan untuk berpendapat tanpa intervensi dan untuk mencari, menerima dan berbagi informasi dan ide melalui media apapun dan tanpa memandang batas negara."

Pasal 28i ayat (4) UUD 1945

"Perlindungan, pemajuan penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah." termasuk di dalamnya kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan tanggung jawab negara

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945

"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."

Batasan :

Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 

"Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis."

Jadi kesimpulan pada artikel ini ialah bahwa kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak dasar yang dimiliki oleh manusia dan sebagai warga negara indonesia, hak kebebasan berpendapat dan kebebasan untuk hak berdemokrasi tersebut merupakan bagian yang penting dalam perjalanan bangsa ini, mengingat bahwa kebebasan berpendapat dari waktu ke waktu mengalami perkembangan. Kebebasan berpendapat di saat ini merupakan hak untuk berbicara menyampaikan sesuatu di depan muka umum dan dijamin oleh regulasi negara dan hukum international, di samping itu kebebasan berpendapat juga ada batasan-batasan tertentu dan jangan sampai mengganggu hak orang lain, seperti yang tertera pada UUD 1945.

Penulis berasal dari prodi TI, Universitas Bunda Mulia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun