Mohon tunggu...
Muhammad Nur Salim
Muhammad Nur Salim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa TI Universitas Bunda Mulia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebebasan Berpendapat dalam Undang-Undang Negara dan International

8 Juni 2021   10:22 Diperbarui: 8 Juni 2021   10:54 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 

"Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis."

Jadi kesimpulan pada artikel ini ialah bahwa kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak dasar yang dimiliki oleh manusia dan sebagai warga negara indonesia, hak kebebasan berpendapat dan kebebasan untuk hak berdemokrasi tersebut merupakan bagian yang penting dalam perjalanan bangsa ini, mengingat bahwa kebebasan berpendapat dari waktu ke waktu mengalami perkembangan. Kebebasan berpendapat di saat ini merupakan hak untuk berbicara menyampaikan sesuatu di depan muka umum dan dijamin oleh regulasi negara dan hukum international, di samping itu kebebasan berpendapat juga ada batasan-batasan tertentu dan jangan sampai mengganggu hak orang lain, seperti yang tertera pada UUD 1945.

Penulis berasal dari prodi TI, Universitas Bunda Mulia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun