Mohon tunggu...
MP
MP Mohon Tunggu... Penulis - Mari Menulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hidup mesti bermanfaat bagi orang lain

Selanjutnya

Tutup

Hukum

235 Miras Jenis Ciu dan Tuak Diamankan Satnarkoba Polres Indramayu

18 Agustus 2022   13:33 Diperbarui: 18 Agustus 2022   13:37 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Satnarkoba Polres Indramayu amankan pelaku dan barangbukti miras jenis ciu

INDRAMAYU - Satnarkoba Polres Indramayu melaksanakan giat operasi minuman keras tanpa izin pada Rabu (17/8/2022) di sejumlah lokasi, seperti di Kecamatan Indramayu dan Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kasatnarkoba Polres Indramayu, AKP Heri Nurcahyo mengatakan ada tiga penjual miras yang didata, yakni JPS (51), TN (61), dan W (20).

"Kami berhasil amankan barang bukti 35 plastik miras jenis tuak ditangan JPS, 50 miras jenis ciu di TN, dan 150 ciu di tangan W," katanya.

Adapun modus operandinya, AKP Heri menyebut para pelaku menjual miras jenis ciu tanpa seizin di sekitar Kecamatan Indramayu dan Juntinyuat, dengan cara pembeli langsung mendatangi toko dan rumah penjual tersebut serta penjual menyimpan sebagian minuman keras di dalam toko dan di dalam rumah.

"Pelaku dikenakan pasal 204 ayat 1 tentang larangan miras," katanya.(*)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun