Satnarkoba Polres Indramayu amankan pelaku dan barangbukti miras jenis ciu
INDRAMAYU - Satnarkoba Polres Indramayu melaksanakan giat operasi minuman keras tanpa izin pada Rabu (17/8/2022) di sejumlah lokasi, seperti di Kecamatan Indramayu dan Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kasatnarkoba Polres Indramayu, AKP Heri Nurcahyo mengatakan ada tiga penjual miras yang didata, yakni JPS (51), TN (61), dan W (20).
"Kami berhasil amankan barang bukti 35 plastik miras jenis tuak ditangan JPS, 50 miras jenis ciu di TN, dan 150 ciu di tangan W," katanya.
Adapun modus operandinya, AKP Heri menyebut para pelaku menjual miras jenis ciu tanpa seizin di sekitar Kecamatan Indramayu dan Juntinyuat, dengan cara pembeli langsung mendatangi toko dan rumah penjual tersebut serta penjual menyimpan sebagian minuman keras di dalam toko dan di dalam rumah.
"Pelaku dikenakan pasal 204 ayat 1 tentang larangan miras," katanya.(*)