Mohon tunggu...
Muhammad Naufal
Muhammad Naufal Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Mahasiswa Jurusan Ilmu Ekonomi Islam, Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Financial

Diversifikasi Nazhir dalam Pengelolaan Aset Wakaf

20 Oktober 2019   21:01 Diperbarui: 20 Oktober 2019   21:01 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Seperti yang sudah di bahas pada bagian sebelumnya, wakaf sendiri merupakan sebuah instrumen pengentasan kemiskinan yang memanfaatkan pemberian harta. Harta itu sendiri merupakan sebuah aset yang dimiliki oleh seseorang. Aset itu sendiri terbagi menjadi dua yaitu aset lancar dan aset tidak lancar yang didasari dari likuiditasnya dan juga proyeksinya dalam menghasilkan keuntungan atau nilai tambah. Dengan definisi ini, berarti wakaf juga dapat dikategorikan menjadi wakaf lancar dan tidak lancar. Pengkategorian ini sudah dilakukan namun belum menjadi dua kategori, dan jika dikategorikan hasilnya akan memberikan contoh kategori seperti wakaf lancar berisi dari wakaf uang, wakaf saham, dan wakaf sukuk, dan wakaf tidak lancar seperti wakaf tanah, wakaf rumah, dan wakaf gedung. Dengan kategorisasi ini, berarti pengelolaan wakaf harus dikategorikan juga yang membuat Nazhir harus memiliki kemampuan yang baik dalam bidangnya masing-masing.

Diversifikasi bidang Nazhir dalam pengelolaan wakaf, dapat menjadi salah satu cara untuk mendapatkan penambahan nilai dari harta wakaf, agar nilai tambah dapat menjadi lebih tinggi, sehingga yang diberikan untuk penerima wakaf akan menjadi lebih banyak, serta akan lebih meningkatkan kredibilitas Nazhir itu sendiri. Diversifikasi yang dimaksud adalah pembagian pengelolaan harta wakaf menjadi kategorisasi yang telah disebutkan sebelumnya. Dengan pembagian pengelolaan tersebut, Nazhir akan menjadi terfokus pada satu jenis aset atau harta, yang dimana ilmunya pun juga akan menjadi terfokus dan dapat diterapkan secara maksimum. Hasil dari diversifikasi ini pun akan memberikat pemberian wakaf kepada penerima dengan jumlah yang tentu akan lebih banyak.

Cara Mencapai Diversifikasi yang Ideal

Untuk mendiversifikasikan Nazhir, Lembaga pengelola wakaf harus memberikan persyaratan atau kualifikasi yang lebih kepada Nazhir. Kualifikasi ini pun harus di sesuaikan dengan ranahnya masing-masing, contohnya adalah, jika nazhir tersebut melamar untuk menjadi pengelola aset keuangan seperti wakaf saham, Nazhir tersebut harus mengerti Manajemen portfolio saham. Hal ini juga diperlukan agar nilai harta wakaf selalu tetap dan bahkan bertambah, sesuai dengan syarat harta wakaf. Jika Nazhir tidak memiliki pengetahuan untuk mengelola portfolio saham, dapat dipastikan wakaf tersebut akan gagal, sehingga kewajiban untuk fokus pada satu ranah menjadi hal yang penting. Tujuan ini dapat dicapai dengan kewajiban Nazhir untuk memiliki gelar sertifikasi manajer investasi atau sertifikasi pengelola portfolio saham. Contoh lain dalam diversifikasi Nazhir adalah di ranah wakaf tanah, dimana Nazhir diwajibkan untuk memiliki gelar sertifikasi manajer tanah, atau sertifikasi perencana bisnis. Hal ini ditujukan untuk mencapai pengelolaan tanah yang optimum untuk mencapai nilai tambah, dimana tanah tersebut dapat dikelola untuk mendapat nilai lebih, misal dengan membuka bisnis atau dengan sewa.

Cara lain untuk mencapai diversifikasi ini, adalah dengan memberikan pelatihan dari Lembaga pengelola wakaf itu sendiri, namun pelatihan tersebut tetap harus dispesifikan dimana satu orang hanya memegang satu ranah, misal hanya ranah wakaf tanah atau ranah wakaf uang saja. Ditambah dengan berkembangnya teknologi, Nazhir pun juga dapat diberikan pelatihan mengenai Data Science dan Machine Learning untuk membantu Nazhir dalam mengelola harta wakaf, untuk mendapatkan nilai tambah maksimum. Adaptasi dari teknologi ini pun tetap harus dispesifikan kedalam satu ranah, hal ini bertujuan untuk tetap memaksimalkan ilmu dan nilai tambah, serta mendiversifikasikannya dalam waktu yang sama. Hal ini diakibatkan oleh fungsi teknologi yang dapat menambah efisiensi serta akurasi dalam pengelolaan aset. (Fang, et al., 2019)

Seluruh pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa pengelolaan harta wakaf sama dengan investasi, sehingga pengelolanya pun harus memiliki kompetensi sekuat manajer investasi. Selain itu, sama halnya dengan investasi, diversifikasi itu sangat dibutuhkan sehingga pengelolanya pun harus didiversifikasikan kedalam ranahnya yang spesifik. Pernyataan ini didasarkan oleh slogan yang paling sering digunakan dalam investasi yaitu "Don't put your eggs in one basket" oleh Miguel de Carventes yang merupakan penulis terkenal dari Spanyol di abad ke 16an (Schneider, 2019), yang memiliki makna kalau diversifikasi itu dibutuhkan untuk mencegah resiko terjadinya kegagalan dan untuk memiliki pilihan lain atau nilai tambah lebih. Sehingga diversifikasi ini tidak hanya menambah kompetensi Nazhir namun juga memberikan nilai tambah yang lebih.

Kesimpulan

Wakaf merupakan instrumen pengentas kemiskinan yang diajarkan oleh Islam, yang berdampak sangat baik yaitu dapat menghasilkan kemaslahatan yang besar kepada seluruh umat, dan juga kepada pemberi wakaf itu sendiri berupa ganjaran baik di dunia maupun di akhirat, yang berkali lipat. Wakaf itu sendiri adalah harta atau aset yang diberikan atas kesepakatan Wakif dan Nazhir dalam jangka waktu tertentu dan pemanfaatan tertentu, melalui ikrar antara kedua belah pihak untuk mendapat nilai tambah yang akan diberikan kepada mauquf'alaih. Akibat dari sifatnya yang berupa harta atau aset, wakaf ini pun dapat dikategorikan menjadi wakaf lancar dan non lancar, sehingga dalam pengelolaannya dibutuhkan spesifikasi dan diversifikasi Nazhir untuk mencapai nilai tambah maksimal, serta kompetensi yang lebih tinggi. Diversifikasi ini dapat dilakukan dengan mensyaratkan pada saat pelamaran Nazhir kepada Lembaga pengelola wakaf, ataupun dengan pemberian pelatihan kepada Nazhir oleh Lembaga pengelola wakaf. Tujuan dari diversifikasi ini adalah untuk memaksimalkan dan mengamankan nilai tambah yang didapatkan dari aset wakaf, sehingga dapat memberikan kemaslahatan yang lebih secara jumah dan nilai, kepada penerima wakaf.

Untuk mengetahui tentang wakaf lebih lanjut, kalian dapat mengunjungi link berikut : 

bimasislam.kemenag.go.id  

literasizakatwakaf.com 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun