Mohon tunggu...
Mukhotib MD
Mukhotib MD Mohon Tunggu... Penulis - consultant, writer, citizen journalist

Mendirikan Kantor Berita Swaranusa (2008) dan menerbitkan Tabloid PAUD (2015). Menulis Novel "Kliwon, Perjalanan Seorang Saya", "Air Mata Terakhir", dan "Prahara Cinta di Pesantren."

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Tak Tahu Menerima Uang Korupsi, Mustahil!

18 Maret 2017   12:32 Diperbarui: 18 Maret 2017   12:47 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Skandal mega korupsi E-KTP yang patut diduga dilakukan secara berencana dan berjamaah mengguncang sendi-sendi kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas lembaga legislatif dan eksekutif secara bersamaan. Nama-nama yang tercantum dalam tuntutan jaksa itu menjadikan mereka gerah, dan mungkin juga khawatir. Bahkan sebagiannya buru-buru melakukan gugatan dan pelaporan ke Polisi, dan sebagiannya mengaku tak mengetahui uang yang diterimanya sebagai hasil uang korupsi atau suap.

Benarkah orang bisa tak mengetahui sumber keuangan yang diterimanya? Sebenarnya bisa dikatakan hampir mustahil orang tak mengetahui sumber uang yang masuk ke dalam rekening atau diterima secara tunai. Pasalnya, setiap orang, pasti mengerti benar sumber-sumber keuangan yang sah dan bebas korupsi dan suap sesuai dengan posisinya masing-masing.

Foto: www.kompas.com
Foto: www.kompas.com
Sebut, misalnya, setiap anggota DPR RI mendapatkan sumber gaji resmi yang diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR, dan kenaikan tunjangan sebagaimana diatur dalam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015 yang diedarkan pada tanggal 9 Juli 2015. Sebagai anggota DPR RI, rasanya tak mungkin tidak membaca dua dokumen penting yang mengatur pendapatan mereka.

Artinya, manakala mereka menerima uang dalam jumlah kecil atau besar yang terkait dengan apapun program pembangunan--kecuali mereka mendapatkan keuntungan dari bisnis tentu tak perlu didiskusikan--yang tidak terdapat dalam komponen rincian gaji resmi itu, pastilah akan merasa uang yang diterimanya pasti bermasalah. Dalam Surat Edaran itu, setiap anggota DPR mendapatkan sumber pendapatan dalam 6 point yang setiap poinnya memiliki uraiannya. 

Foto: www.kompas.com
Foto: www.kompas.com
Masing-masing point itu: (a) gaji dan tunjangan tetap (misalnya, tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras), (b) penerimaan lainnya (misalnya, tunjangan kehormatan dan tunjangan komunikasi intensif), (c) biaya perjalanan (uang harian dan uang representasi), (d) perumahan jabatan (misalnya, uang pemeliharaan), (e) perawatan kesehatan, uang duka, biaya pemakaman, dan (f) Pensiunan (uang pensiun dan tunjangan beras)

Tak perlu orang cerdas, manakala anggta DPR RI menerima uang di luar rincian gaji resmi itu, apalagi dalam bentuk dolar, misalnya, setiap anggota dewan pasti menyadari sepenuhnya dan sesadar-sadarnya, dana itu patut diduga sebagai dana hasil korupsi atau uang suap terkait dengan jabatannya. Tak terlalu sulit bukan untuk mengetahuinya? Maka mustahil, kalau anggota DPR RI menerima uang sampai jumlah milyaran tidak menyadari kalau dana itu bermasalah. Kecuali kalau memang sudah merencanakan, ini bukan soal menyadari, tetapi memang sudah berniat untuk memperkaya diri sendiri.

Begitu pun Presiden, dan pejabat negara lainnya. Mereka memiliki aturan yang baku dalam penerimaan gajinya. Maka, dengan membaca rincian baku itu, seorang Presiden mustahil tidak mengetahui dana yang diterimanya hasil korupsi atau suap, seorang menteri, seorang Dirjen, dan juga seorang Direktur BUMN. Semuanya pasti akan mengerti benar, kalau memang tidak berniat melakukan korupsi atau menerima suap, dengan cara membaca kembali pendapatan resmi yang sudah diatur dengan jelas dan rinci.

Profesi lainnya juga sama saja. Sebut, misalnya, profesi guru. Ia pasti tahu pasti komponen resmi gaji yang berhak didapatkannya. Kalau ia menerima uang diluar aturan baku, maka seorang guru sudah semestinya menyadari dana itu pasti tidak benar, dan kemungkinan merupakan dana korupsi atau suap berkaitan dengan posisinya.

Jadi sekali lagi, musatahil seseorang tak mengetahui atau tak menyadari dana yang diterimanya sebagai hasil korupsi atau merupakan suap atas dirinya terkait dengan jabatannnya. Maka mereka yang ternyata namanya tercantum dalam dakwaan jaksa, biarlah mereka mengadukan, biarkan mereka menolak dengan sesumbar, tetapi ada baiknya mempertanyakan kembali kepada diri sendiri, apakah dana yang diterimanya memang bersumber dari gaji sebagai Anggota DPR RI yang sudah diatur secara resmi? Dan proses hukum yang akan membuktikannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun