Mohon tunggu...
Michael Ramotio
Michael Ramotio Mohon Tunggu... Human Resources - Hey

:)

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kasus Perdagangan Manusia di NTT

17 Maret 2020   17:00 Diperbarui: 17 Maret 2020   17:01 1214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Setiap harinya, pasti akan ada perkembangan yang terjadi di Dunia ini. Contohnya, teknologi yang sudah banyak macam dan gunanya di zaman sekarang. Dengan adanya teknologi ini, dapat kita ketahui dengan berkembanganya globalisasi didunia. Namun, kerasnya dunia tidak dapat dilepaskan dari adanya kejahatan-kejahatan yang sering kali dilakukan orang-orang untuk mendapatkan sesuatu. Contohnya seperti Human Traffiking atau Perdagangan Manusia.    

Kejahatan Human Trafficking ini tidak hanya terjadi di wilayah nasional saja, tapi lintas negara atau Internasional juga dapat dilaksanakannya kejahatan tersebut. Untuk mengatasi dan mengurangi kejahatan Perdagangan Manusia itu juga tidak mudah, tapi bukan berarti tidak berkemungkinan untuk tidak selesai masalah ini.

Human Trafficking merupakan salah satu masalah yang sedang mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah dan juga orang-orang. Kegiatan itu bertujuan agar dapat menjual serta mengeskploitasi manusia.

Terdapat kasus dimana Human Trafficking terjadi didaerah Nusa Tenggara Timur. Sempat menjadi tingkat tertinggi korban penjualan manusia itu berasal dari NTT atau Nusa Tenggara Timur.

Human Trafficking di NTT menjadi darurat karena banyak dari warga NTT itu sendiri menjadi kaum TKW dengan umur diatas 15 untuk bekerja diluar negeri, terkhusus pada negara Malaysia, Singapura, Taiwan dan negara-negara lain. 

Menurut Data Institute of Resource Governance and Social Change (IRGSC) bulan Januari sampai Desember 2015, terdapat 941 orang yang menjadi korban dalam perdagangan manusia.

Adapun penyebab dari terjadinya Perdangan Manusia atau Human Trafficking

  1. Kemiskinan. merupakan faktor utama dari adanya dorongan orang untuk melakukan kegiatan tersebut untuk keluar dari keterbatasan atau kekurangan yang sedang dialami. Faktor kemiskinan ini, mendorong orang-orang untuk melakukan migrasi dan dengan dilakukannya migrasi, orang-orang agar berpikiran bahwa akan mendapatkan hidup yang lebih layak. Banyaknya perdagangan manusia di NTT juga disebabkan oleh masyarakat yang kebanyakan miskin.
  2. Minimnya Tingkat Pendidikan. Selain faktor kemiskinan, ada juga faktor rendahnya pemenuhan hak dan pendidikan yang seharusnya dimiliki oleh semua orang. Banyaknya orang yang menjadi korban perdagangan manusia karena di daerah NTT itu sendiri orang-orangnya memiliki pendidikan yang rendah, sehingga tingkat Sumber Daya Manusia nya juga rendah karena kurangnya ilmu.
  3. Faktor Ekonomi. Kemiskinan dan rendahnya kesempatan kerja yang ada dapat mendorong orang-orang untuk melakukan migrasi ditempat yang lebih layak. Selain dengan tingkat kemiskinan, ada juga kesenjangan tingkat kesejahteraan yang membuat adanya perdagangan manusia.
  4. Pengangguran. Pengangguran sebagai salah satu penyebab adanya korban perdagangan manusia. Beberapa korban adalah orang yang tidak mampu dan dikategorikan sebagai masyarakat yang rentan.

Perdagangan manusia merupakan salah satu ancaman non-tradisional atau keamanan manusia (Human Security) yang serius dan perlu penangangan yang tepat. Perdagangan manusia itu sendiri berkaitan dengan adanya Hak Asasi Manusia. Penegakkan hukum internasional dalam Human Trafficking adalah usaha yang paling efektif dan efisien. Hukum internasional dapat membantu mengurangi dan membuat masalah ini menjadi lebih teratasi. Hampir seluruh dunia juga sedang berusaha agar dapat mengurangi bahkan menghilangkan aktivitas perdagangan yang merugikan orang-orang ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun