Mohon tunggu...
Muhammad Julijanto
Muhammad Julijanto Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Tuangkan apa yang ada di dalam pikiranmu, Karena itu adalah mutiara yang indah untuk dinikmati yang lain bila dituangkan, Tetapi bila dipendam hanya untuk diri sendiri

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Yuk Kita Menimbang Caleg Berkualitas

5 Mei 2023   09:54 Diperbarui: 5 Mei 2023   10:11 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta di Gedung DPR RI. Dokpri.

Pemilu 2024 kurang 284 hari atau kurang satu tahun lagi menuju Rabu, 14 Februar 2024, kini para  peserta pemilu baik dari perseorangan (Dewan Perwakilan Daerah) maupun partai politik peserta pemilu (P4) dan calon presiden dan wakil presiden (Desember-November 2023)  sedang memasuki tahapan pencalonan,  setelah verifikasi administrative maupun verifikasi factual peserta pemilu untuk membuktikan keikutsertaannya pada pemilu 2024. Tahapan inilah yang sangat diharapkan kelolosannya bagi masing-masing peserta pemilu.

Namun di sisi lain partai politik peserta pemilu sudah mulai menggadang-gadang calon legislative (Caleg) yang akan diajukan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menjadi calon anggota legislative sesuai tingkatannya dalam pemilu 2024.

Mekanisme Pencalonan Caleg

Mekanisme pencalonan calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan UU No. 7 Tahun 2017, setiap partai politik peserta pemilu (P4) dapat mengajukan calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap daerah pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 %. 

Setiap partai politik peserta pemilu dapat mengajukan calon sebanyak-banyak 120 % (seratus dua puluh persen) jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap Daerah Pemilihan.

Sedangkan proses pengajuan calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan dengan ketentuan; calon anggota DPR disampaikan kepada KPU, calon anggota DPRD Provinsi disampaikan kepada KPU Provinsi dan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota.

Pengajuan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) peserta pemilu perseorangan dilakukan dengan ketentuan, calon mendaftarkan diri kepada KPU melalui KPU Provinsi dengan menyebutkan provinsi yang diwakilinya. 

Calon juga menyerahkan persyaratan normatif dan administratif serta secara faktual, yang bersangkutan berdomisili di provinsi yang bersangkutan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun secara berturut-turut yang dihitung sampai dengan tanggal pengajuan calon atau pernah berdomisili selam 10 (sepuluh) tahun sejak berusia 17 (tujuh belas) tahun di provinsi yang bersangkutan, dan calon DPD tidak menjadi pengurus partai politik sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal pengajuan calon.

Calon anggota DPD dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus mengundurkan diri sebagai PNS, TNI/Polri.

Bagaimana Syarat menjadi Calon DPD, DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota: WNI berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih; Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; Berdomosili di wilayah NKRI; Cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam Bahasa Indonesia; berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat; Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam G30S/PKI, atau organisasi terlarang lainnya; Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; Tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; Sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter yang berkompeten; dan Terdaftar sebagai pemilih.

Gedung DPRD Kabupaten Wonogiri. Dokpri.
Gedung DPRD Kabupaten Wonogiri. Dokpri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun