Mohon tunggu...
Muhammad Julijanto
Muhammad Julijanto Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Tuangkan apa yang ada di dalam pikiranmu, Karena itu adalah mutiara yang indah untuk dinikmati yang lain bila dituangkan, Tetapi bila dipendam hanya untuk diri sendiri

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Judi Offline maupun Online dan Penyakit Masyarakat

26 Januari 2023   20:56 Diperbarui: 26 Januari 2023   21:00 1023
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Judi Online dan Penyakit Masyarakat

Oleh Muhammad Julijanto

Masalah perjudian seumur manusia. Karena Kitab Suci telah menjelaskan larangannya demikian regulasi hukum positif. Namun pelanggaran tetap terjadi pada periode tertentu hingga tidak terlacak. Artikel ini bertujuan untuk mendiskusikan masalah perjudian dan upaya mencegah dalam kehidupan manusia. Data dikumpulkan dari berbagai sumber dan dianalisis untuk mengungkap fakta, data, dan  peristiwa. 

Hasil pembahasan menunjukkan bahwa perjudian sudah jelas dilarang, namun masyarakat masih tetap melaksanakan, penegakan hukum dan penindakan dari aparat penegak hukum konsisten dilaksanakan. Pendidikan dan pembinaan masyarakat terus dilakukan agar mampu menghindarkan diri dari kegiatan perjudian, membangun etos kerja masyarakat yang positif. Pembinaan generasi muda terus dilakukan, agar menghasilkan generasi unggul tidak terjebak pada kehidupan yang mengandalkan angan-angan kosong kemakmuran tanpa kerja keras.

Rentetan peristiwa pembunuhan Brigadir J membuka kotak pandora yang salama ini tertutup rapi dan tidak terendus oleh masyarakat, kini membuka mata dan telinga untuk awas mengikuti berita media yang multi informasi yang berkembang dan menjadi viral. 

Perjudian menjadi isu klasik yang sudah dinash dalam Kitab Suci sebagai suatu perbuatan yang mendatangkan dampak negative. Sebagian masyarakat berharap dengan kerja santai menghasilkan banyak uang. Mereka terbawa mimpi dan angan-angan akan keberuntungan dalam usahanya. 

Sementara di luar sana banyak orang yang banting tulang kerja keras, siang malam mencari rejeki. Mereka menggunakan segenap potensi dan kemampuannya untuk bekerja baik dalam sektor publik maupun sektor private.

Perjudian menjadi ancaman yang nyata dan berpotensi merusak norma- norma sosial. Perjudian dapat mengancam berlangsungnya ketertiban umum dan pembangunan nasional (Dasor et al., 2020). Perjudian telah melemahkan pembangunan sumber daya manusia. Generasi muda yang mestinya siap sebagai pelanjut perjuangan para tokoh bangsa, justru mereka terpuruk masa depannya masuk kepada lembah perjudian yang mengandalkan harapan dan impian, namun tidak ada kerja keras, hanya malas berpangku tangan mengharapkan mimpinya.

Mengapa perjudian berkembang dalam masyarakat? Bagaimana dampak yang terjadi dalam masyarakat?. Upaya yang dilakukan dalam rangka mengurangi dan memberantas panyakit masyarakat perjudian?

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana Dampak perjudian togel di kalangan Remaja Desa Mulyasari Kecamatan Sukamaju Kabupaten Luwu Utara dan Apa faktor pendorong Remaja Desa Mulyasari Kecamatan Sukamaju Kabupaten Luwu Utara melakukan Perjudian togel. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dampak yang terjadi pada remaja yang melakukan judi togel yaitu bersikap adiksi (kecanduan) dan menjadi pesta miras karena hasil kemenangan yang meraka dapatkan akan digunakan untuk berpesta minuman keras . Selain itu ada jugaa faktor yang menyebabkan remaja melakukan judi yaitu ada 4 faktor, yaitu : 1) faktor belajar. 2) faktor lingkungan. 3) faktor lapangan kerja (LUSI ANGGREINI, 2020).

Judi marak di berbagai media terutama adalah judi online sebenarnya masyarakat sudah memahami batasan-batasan norma-norma yang ada di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara namun kenyataannya. masyarakat merupakan kumpulan dari orang-orang yang berserikat bersama-sama di dalam membangun kehidupan kebutuhan ekonomi yang terus meningkat. Dalam masyarakat menuntut seseorang untuk melakukan berbagai cara diantaranya dia menghimpun uang dengan berbagai cara terutama adalah melalui perjudian ini (Sunarso, 2021).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun