Mohon tunggu...
Muhammad Julijanto
Muhammad Julijanto Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Tuangkan apa yang ada di dalam pikiranmu, Karena itu adalah mutiara yang indah untuk dinikmati yang lain bila dituangkan, Tetapi bila dipendam hanya untuk diri sendiri

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Perubahan Paradigma Pemilu Serentak 2024

13 Januari 2023   16:52 Diperbarui: 20 Januari 2023   03:46 2142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: Surat Suara Pemilu. (KOMPAS/DIDIE SW)

Daerah Pemilihan

Berdasarkan ketentuan UU No. 7 Tahun 2017 paling tidak ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penentuan daerah pemilihan untuk pemilihan umum anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota antara lain;

Karena daerah pemilihan anggota DPR, DPRD yang ditetapkan oleh UU No 7 Tahun 2017 merupakan gabungan unsur wilayah administrasi dan jumlah penduduk kabupaten/kota, kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota, dan kecamatan atau gabungan kecamatan, maka jumlah daerah pemilihan akan sangat besar.

Pertama, Sesuai dengan ketentuan UU No. 7 Tahun 2017, penetapan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota dilakukan secara sentral oleh KPU. Namun dalam pelaksanaan tugas ini, KPU melibatkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam proses penyusunannya.

Kedua, Besaran kursi untuk setiap daerah pemilihan sebagai bahan pembuatan keputusan secara final ditetapkan antara 3  sampai 12 kursi.

Ketiga, Daerah pemilihan berupa Kabupaten/Kota untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi, dan daerah pemilihan berupa kecamatan untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota yang mendapat lebih dari 12 kursi ditetapkan sebagai satu daerah pemilihan.

Keempat, Bila suatu daerah pemilihan terdiri atas 2 atau lebih Kabupaten/Kota untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi, maka penentuannya Kabupaten/Kota apa digabung dengan Kabupaten/Kota apa.

Kelima, Bila suatu daerah pemilihan terdiri atas 2 atau lebih Kecamatan untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota, maka penentuannya Kecamatan apa digabung dengan Kecamatan apa.

Point 4 dan 5 dilakukan berdasarkan pertimbangan berikut: mempunyai kursi tidak lebih dari 12 kursi; berbatasan secara fisik dan merupakan suatu kesatuan yang utuh; mempunyai hubungan komunikasi dan transportasi yang lancar; dan berdekatan secara kultural.

KKN Karanganyar. Foto Dokumen Pribadi.
KKN Karanganyar. Foto Dokumen Pribadi.

Ada 7 Prinsip dalam penyusunan daerah pemilihan antara lain; prinsip kesetaraan nilai suara yang mengupayakan harga kursi yang setara antara daerah pemilihan satu dengan yang lain. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun