Mohon tunggu...
Muhammad Julijanto
Muhammad Julijanto Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Tuangkan apa yang ada di dalam pikiranmu, Karena itu adalah mutiara yang indah untuk dinikmati yang lain bila dituangkan, Tetapi bila dipendam hanya untuk diri sendiri

Selanjutnya

Tutup

Diary

Cerita Jatuh Bangun Membangun Karier

4 Desember 2022   06:01 Diperbarui: 4 Desember 2022   06:18 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Diujung tahun 2008 secara ikhtiar sudah saya upayakan untuk meraih beberapa rencana yang selama ini belum pasti kaitannya dengan status saya di STAIN Surakarta yang hingga sekarang ini belum terangkat sebagai PNS atau dosen tetap. Sementara tugas sebagai anggota KPU Kabupaten Wonogiri untuk periode kedua 2008-20013 tidak lulus hanya sampai 10 besar.

Namun meskipun demikian saya sudah menyiapkan diri untuk memasuki masa pensiun dari KPU Kabupaten Wonogiri dengan beberapa rencana yang sedang dan akan berjalan. 

Di antaranya rencana tahun 2009 M dan tahun 1430 H Pembekalan Tutor Univeristar Terbuka Program Pendidikan Dasar (Pendas) Unit Program Pembelajaran Jarak Jauh (UPBJJ) Universitas Terbuka Surakarta dari tanggal 27 s/d 28 Desember 2008 mengikuti Pembekalan Tutor di Universitas Islam Batik Surakarta (UNIBA). Sebagai calon Tutor untuk Tahun Akademik 2009/2010 pada Mata Kuliah Moral dan Nilai Agama. Semoga program ini berjalan sehingga bisa bermanfaat.

Selain itu telah mengikuti Workshop Advokat Syari'ah 16 s/d 20 November 2008 di Ponorogo sebagai bekal untuk menjadi Advokat Syariah. Hanya  untuk menjadi advokat sang isteri agak tidak berkenan, kurang mantap dan lebih menganjurkan untuk menekuni dunia pendidikan tinggi di beberapa universitas di Surakarta. (UNS, STAIN Surakarta, UT, UMS, UNIBA, UNSA, UNISRI, UNU, STAIMUS, Universitas Sahid, Universitas Budi Mulya, AUB, Pondok Pesantren Modern Islam Assalaam dll).

Rencana tahun 2009/1430 H tetap akan menjadi penulis lepas, dengan berbagai artikel yang mempunyai nilai ekonomis dan pendidikan kepada masyarakat, baik tentang politik, sosial, ekonomi, budaya dan masalah-masalah sosial keagamaan. Merampungkan menulis buku tentang keberagamaan yang mencerahkan dan mensejahterakan. https://books.google.co.id. 

Keberagamaan yang mencerahkan itu bagaimana cara mewujudkannya, bagaimana kita beragama yang mensejahterakan, sementara masalah kesejahteraan dilihat dari sisi ekonomi dan sisi hukum keadilan masih sangat minus.

Keberagamaan yang mencerahkan kita berharap dalam menjalankan kehidupan beragama diharapkan orang akan mendapat pencerahan dan semakin meyakini ajaran agama kalau diterapkan dengan keyakinan yang benar akan dapat mencerahkan batin spiritual dan pemikirannya. 

Tidak sebaliknya ketika mengupas lebih jauh tentang hakikat keberagamaan semakin membawa kesengsaraan bagi manusia itu sendiri, diharapkan dengan beragama yang baik dan benar akan mengantarkan seseorang mendapatkan pencerahan.

Islam sebagai agama paripurna dari semua aspek kehidupan, jika diamalkan dengan sebaik dan sebenar-benarnya merupakan solusi kehidupan manusia. Karena ajaran Islam memang sebagai respon kehidupan sosial masyarakat yang sudah menyimpang dari hakikat kehidupan manusia tersebut.

Beragama yang mensejahterakan adalah bahwa dalam beragama dan pengamalan ajaran agama banyak masalah ekonomi yang dapat memberdayakan masyarakat di semua lapisan, apabila mau mengamalkan ajaran tersebut dengan sebaik-baiknya. 

Sebagai contoh dalam bidang muamalah, jika tata cara muamalah yang baik dan benar dijalankan dengan jujur, amanah, adil dan memberdayakan maka ajaran agama dengan kemampuan ekonomi akan menjadi solusi sosial kemasyarakat di mana ajaran Islam dapat tumbuh subur dan berkembang sedemikian rupa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Diary Selengkapnya
Lihat Diary Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun