Mohon tunggu...
M. Jojo Rahardjo
M. Jojo Rahardjo Mohon Tunggu... Penulis - Penulis ratusan artikel dan video seputar perkembangan neuroscience dan kaitannya dengan berbagai aspek kehidupan.

Sejak 2015 menulis ratusan artikel dan video seputar perkembangan neuroscience dan kaitannya dengan berbagai aspek kehidupan. M. Jojo Rahardjo dan berbagai konten yang dibuatnya bisa ditemui di beberapa akun medsos lain.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kasus Sambo Menghasilkan Sejumlah Karangan Liar

13 Agustus 2022   13:25 Diperbarui: 13 Agustus 2022   14:40 1547
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Seperti raja kecil (gambar: Kompas.com)

Sebagaimana kita tahu, sudah lebih dari sebulan Indonesia gonjang-ganjing karena kasus pembunuhan Brigadir Joshua pada tanggal 8 Juli lalu. Media resmi, apalagi medsos dipenuhi karangan bebas, atau gosip, atau desas-desus, atau hoax tentang berbagai hal seputar kasus pembunuhan itu. Karangan berbumbu sex, perselingkuhan seperti dalam Drama Korea nampaknya mendominasi medsos. Juga tak ketinggalan bumbu seperti dalam film-film mafia yang diproduksi Hollywood. Konon polisi memiliki bisnis gelap, sehingga puluhan polisi dengan mudah "diseret" Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

Apakah yang sebenarnya terjadi di kediaman Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam di Duren Tiga yang sudah dipecat itu?

Meski ada asas praduga tak bersalah, namun ada 3 temuan penting yang sudah tervalidasi dari kasus pembunuhan Brigadir Joshua:
1. Brigadir Joshua dibunuh dengan sadis.
2. Tersangka pelaku utama atau otaknya adalah Sambo.
3. Tersangka Sambo sejak awal sekali sudah berbohong.

Yang belum tervalidasi adalah motif. Apa yang disampaikan Sambo sekalipun (setelah Sambo diperiksa sebagai tersangka beberapa hari lalu) masih belum tervalidasi. Termasuk yang disampaikan banyak pihak, media, juga apa yang disampaikan oleh Mahfud MD, apalagi masyarakat awam.

Polisi, setelah memeriksa Sambo beberapa hari lalu itu telah menyatakan bahwa motif masih belum jelas. Lalu apakah nanti di pengadilan akan menjadi jelas? Rasanya juga tidak, apalagi karena ada banyak kepentingan yang harus didahulukan, terutama kepentingan Polri, yaitu citra atau wibawanya.

Tapi jangan kuatir, Sambo dan kaki-tangannya pasti dihukum berdasarkan perbuatannya yang terbukti di pengadilan, apapun motifnya. Jadi para pengarang bebas masih akan terus menghasilkan karangannya yang liar, bahkan hingga setelah pengadilan selesai digelar.

Membahas Kasus ini dengan Sudut Pandang yang Berbeda

Semua tahu kasus ini dipenuhi berbagai kejanggalan, sehingga mungkin menguntungkan media yang menjual berita atau menjual tulisan, video atau juga menjual wawancara.

Setidaknya ada 3 kejanggalan:
1. Seorang polisi dengan karir yang sudah di puncak, namun melakukan kejahatan pembunuhan dengan ceroboh sekali.
2. Motif pembunuhan yang disampaikan Sambo yang bagi orang normal amat tidak masuk akal.
3. Ada terlalu banyak (puluhan) polisi dari yang berbintang, termasuk Kompolnas hingga polisi muda mau (dengan gampang) "diseret" Sambo ke dalam pusaran kasus ini.

Berbagai kejanggalan itu dibahas dengan berbusa-busa dengan berbagai sudut pandang di media resmi, maupun di medsos. Meski demikian, masih amat sedikit yang membahasnya dengan sudut pandang sains seputar personality disorder.

Tentu saja tulisan ini tidak bermaksud untuk menjadi paling benar dalam membahas atau menganalisa berbagai kejanggalan yang ada dalam kasus itu. Seperti yang sudah saya tulis dalam 2 artikel sebelumnya, Sambo sejak awal sekali sudah terdeteksi memiliki ciri personality disorder. Setidaknya ia memiliki 3 personality disorder sekaligus: psychopath, narcissism, dan machiavelllism. Baca 2 artikel itu: DI SINI & DI SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun