Mohon tunggu...
M. Jojo Rahardjo
M. Jojo Rahardjo Mohon Tunggu... Penulis - Penulis ratusan artikel dan video seputar perkembangan neuroscience dan kaitannya dengan berbagai aspek kehidupan.

Sejak 2015 menulis ratusan artikel dan video seputar perkembangan neuroscience dan kaitannya dengan berbagai aspek kehidupan. M. Jojo Rahardjo dan berbagai konten yang dibuatnya bisa ditemui di beberapa akun medsos lain.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pancasila dan NKRI Bersyariah atau Ideologi Khilafah

1 Juni 2019   16:37 Diperbarui: 1 Juni 2019   16:56 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar: M. Jojo Rahardjo

Setidaknya sejak Pilkada Jakarta 2017 lalu, Pancasila mendapatkan tantangan yang semakin nyata, yaitu ideologi khilafah atau NKRI Bersyariah. Ideologi ini memecahbelah bangsa, bukan menyatukan seperti Pancasila. 

Survey LSI tahun 2018 menunjukkan popularitas Pancasila menurun dari tahun 2005 ke 2018 sebesar 10%, yaitu dari 85,2% (tahun 2005) menjadi 75,3% (tahun 2018). Sementara itu popularitas NKRI Bersyariah naik menjadi 13,2% (tahun 2018) dari 4,6% (tahun 2018).

Gambar: LSI
Gambar: LSI
Kita melihat sendiri dalam Pilpres 2019 kaum pengusung ideologi khilafah saling tunggang-menunggangi dengan kaum korup, dan juga Sisa Cendana. Mereka melakukan segala cara, termasuk yang melanggar hukum untuk memiliki kekuasaan di Indonesia. Ideologi khilafah di Timur Tengah terbukti telah menghancurkan beberapa negeri. Hingga sekarang negeri-negeri itu belum mampu untuk bangkit kembali.

Pancasila adalah pekerjaan besar bagi kita semua setelah Pilpres 2019. Jangan sampai popularitasnya terus menurun dan digantikan oleh ideologi lain yang membahayakan bangsa dan tanah air Indonesia.

Selamat Hari Lahir Pancasila!

M. Jojo Rahardjo

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun