Mohon tunggu...
M. Jaya Nasti
M. Jaya Nasti Mohon Tunggu... mantan profesional -

Hanya seorang kakek yang hobi menulis agar tidak cepat pikun

Selanjutnya

Tutup

Politik

Tabayyun, Perintah Tuhan yang Tidak Dipatuhi oleh MUI

10 November 2016   09:18 Diperbarui: 10 November 2016   09:29 5111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menuduh seseorang berbuat kejahatan memerlukan pembuktian. Begtulah ketentuan hukum dan juga menurut ajaran agama. Misalnya menuduh seseorang berselingkuh atau berbuat zina. Ajaran Islam mengharuskan adanya 4 orang saksi laki-laki yang menyaksikan langsung perbuatan itu dilakukan oleh si tertuduh.  Jika tidak bisa membuktikannya, maka si pelapor atau si penuduh yang justru dihukum. Jika hukum syariat Islam yang dijalankan, maka hukumannya adalah dicambuk 80 kali.

Lalu bagaimana terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama  yang dituduh melakukan penistaan terhadap agama Islam, khususnya kitab suci al-Quran?.  Si pelapor atau penuduh tentu harus bisa membuktikannya, dengan alat bukti yang akurat. Jika tidak bisa membuktikannya, maka si pelapor harus dihukum berat, dengan tuduhan mencemarkan nama baik. Ia harus dihukum masuk penjara.

Itulah keadilan yang diajarkan agama Islam kepada dunia. Sebagaimana firman Allah dalam surat  al-Maidah /5:6, ……. “dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”…...

Oleh sebab itu agama Islam mengajarkan untuk berhati-hati dalam menerima berita.  Bisa saja berita itu bohong, yang disebarkan oleh orang jahat dengan maksud tertentu. Misalnya untuk menjatuhkan dan merusak nama baik seorang pemimpin. Untuk itu, Islam mewajibkan untuk melakukan tabayyunterlebih dahulu, sebelum bertindak. Tabayyun artinya melakukan penyelidikan untuk mendapatkan kebenaran berita yang tersebar

Dalam al-Quran setidaknya ada lima ayat yang terkait dengan perintah melakukan tabayyun dalam menerima berita, yaitu al-Hujurat/49:6, 12 dan al-Isra’/17:36, An-Nur/24:12, 15.

Dalam al-Hujurat/49:6, Allah berfirman :

“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu”.

Dalam al-Hujurat/49:12, Allah berfirman :

“Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan berprasangka, karena sesungguhnya sebagian prasangka adalah dosa. ……….

Dalam an-Nur/24:12, Allah berfirman :

Mengapa di waktu kamu mendengar berita bohong itu orang² mukminin dan mukminat tidak bersangka baik terhadap diri mereka sendiri, dan (mengapa tidak) berkata: "Ini adalah suatu berita bohong yang nyata."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun