Mohon tunggu...
Mitha Agustin
Mitha Agustin Mohon Tunggu... Editor - La Tahzan

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Negara dan Konstitusinya

15 Maret 2020   13:38 Diperbarui: 15 Maret 2020   13:37 327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Manusia sebagai makhluk sosial  memiliki kemauan untuk hidup bersama dengan manusia-manusia lain. Keinginan untuk hidup bersama ini disebabkan karena adanya kepentingan atau kebutuhan yang berbeda satu sama lain, sehingga mereka kemudian mengadakan hubungan atau interaksi sosial satu sama lain, dan terbentuklah apa yang disebut sebagai masyarakat. 

Atas dasar persamaan , baik persamaan asal-usul , bahasa , sejarah , dan cita-cita , maka masyarakat atau suku tersebut dan bahkan beberapa suku bangsa pada akhirnya akan mengalami kesadaran yakni kesadaran merasa diri sebagai satu bangsa. 

Pada perkembangan peradaban berikutnya , maka suatu bangsa akan memerlukan suatu bentuk pemerintahan untuk menciptakan dan memelihara ketertiban masyarakat dalam suatu bangsa tersebut. 

Setelah terpenuhinya unsur-unsur negara secara de facto dan de jure , bersamaan juga dengan pernyataan atau proklamasi bangsa tersebut , maka jadilah bangsa tersebut sebagai bangsa yang bernegara.

Secara etimologis istilah negara merupakan terjemahan dari kata "state"(Inggris) , "staat"(Belanda) , "etat"(Perancis). Kata tersebut berasal dari kata latin "status" dan "statum"yang memiliki pengertian tentang keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat tegak dan tetap. Istilah ini sering juga dihubungkan dengan kedudukan persekutuan hidup antar manusia " status civitas". 

Sementara secara terminologis , negara diartikan sebagai organisasi tertinggi diantara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam suatu kawasan dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.

Menurut Robert Mac Iver negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban didalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintahan yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.

Unsur-unsur negara sebagai prasyarat berdirinya suatu negara yang dapat dikatakan telah menjadi kesepakatan global saat ini telah ditentukan atas empat unsur , yaitu rakyat , wilayah , pemerintahan dan pengakuan dari negara lain. 

Unsur rakyat , wilayah dan pemerintah masuk ke dalam kenyataan atau fakta ( de facto ), sedangkan pemerintahan termasuk ke dalam hukum atau yuridis ( de jure ). Unsur rakyat adalah unsur yang terutama dari terbentuknya suatu negara dibandingkan dengan ketiga unsur lainnya. 

Rakyat itu sendiri merupakan suatu persekutuan hidup manusia yang mempunyai keinginan untuk bersatu dan mempunyai persamaan cita-cita. Sedangkan wilayah negara merupakan ruang yang meliputi wilayah daratan , perairan , dan udara serta pada batas-batas tertentu termasuk juga wilayah antariksa.

Sebagai sebuah organisasi kekuasaan dari sekumpulan orang-orang yang mendiaminya , maka negara memiliki tujuan yang telah disepakati bersama , yaitu untuk memperluas kekuasaan , menyelenggarakan ketertiban umum dan mencapai kesejahteraan umum. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun