Mohon tunggu...
mita kurnia
mita kurnia Mohon Tunggu... Lainnya - Mita kurnia

Mahasiswa Ekonomi Islam 2020

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Strategi Membangun Literasi Keuangan Syariah di Indonesia

21 Oktober 2021   11:53 Diperbarui: 21 Oktober 2021   12:01 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Strategi Membangun Literasi Keuangan Syariah di Indonesia 

  • Pengertian

Literasi keuangan syariah adalah kemampuan seseorang untuk mengatur pemasukan maupun pengeluaran keuangannya sendiri yang disertai sikap mengelola keuangannya dengan menggunakan prinsip yang sesuai dengan ajaran Islam. (Siti Hafidzah Abdul Rahim: 2016). Keuangan syariah merupakan bentuk keuangan berdasarkan pada syariah dan berpedoman di atas hukum Islam. Melihat pada definisi literasi keuangan oleh OJK maka, literasi keuangan syariah dapat dimaknai sebagai konsumen produk dan jasa keuangan syariah maupun masyarakat luas diharapkan tidak hanya mengetahui dan memahami lembaga jasa keuangan syariah serta produk dan jasa keuangan syariah, selain itu diharapkan dapat dapat mengubah dan memperbaiki perilaku masyarakat dalam pengelolaan keuangan syariah sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat (Agustianto, 2014).

Dalam Islam, literasi diartikan sebagai salah satu instrumen yang fundamental. Islam menganjurkan ummatnya agar tidak menghambur-hamburkan hartanya secara berlebih-lebihan, hal ini sesuai dengan firman Allah SWT yaitu;

وَاٰتِ ذَا الْقُرْبٰى حَقَّهٗ وَالْمِسْكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيْرًا

 Artinya: “Dan berikanlah haknya kepada kerabat dekat, juga kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.”(Al Israa: 26).

Ayat di atas mengatakan bahwa Allah secara tidak langsung menganjurkan kepada ummat-Nya untuk mengatur keuangannya dengan sebaik mungkin, serta harus bersungguh-sungguh memanfaatkan hartanya secara efisien dan tidak berlebih-lebihan dalam menggunakannya.

Tingkat literasi keuangan syariah di Indonesia tergolong masih sangat rendah. Menurut data terkini dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperlihatkan, bahwa market share perbankan syariah hanya sekitar 5%, hal ini tentu saja sangat kecil sekali apabila dibandingkan dengan pertumbuhan market share di negara-negara lainnya terutama Malaysia yang sudah lebih dari 20%. Aspek yang menyebabkan lambatnya perkembangan keuangan syariah salah satunya adalah masalah literasi, atau pemahaman dan pengetahuan mengenai hal-hal yang terkait dengan ekonomi dan keuangan syariah. Hal ini didukung dari hasil temuan survey oleh OJK yang mana literasi keuangan syariah masyarakat indonesia masih sangat rendah yaitu sekitar 11,6% di tahun 2016 (Rita, 2019). Untuk itu perlu membuat strategi dalam meningkatkan literasi keuangan syariah di Indonesia.

Berikut terdapat beberapa strategi untuk membangun literasi keuangan Syariah di Indonesia, antara lain sebagai berikut.

  • Strategi membangun literasi keuangan syariah di Indonesia

1) Mengembangkan produk dan layanan jasa keuangan

a) Meningkatkan dan memfasilitasi sektor jasa keuangan dengan mengembangkan produk dan jasa keuangan yang terjangkau oleh kelompok masyarakat berpendapatan rendah. Mengembangkan jaringan distribusi produk dan jasa keuangan. Membuat dan mengembangkan produk dan jasa keuangan yang bersifat gabungan, yaitu kombinasi produk dan jasa keuangan yang berasal dari sektor jasa keuangan yang berbeda.

b) Mengembangkan kualitas pelayanan dan perlindungan konsumen dan mendorong sektor jasa keuangan untuk meningkatkan kualitas layanan jasa keuangan kepada masyarakat secara berkelanjutan. Meningkatkan aspek-aspek perlindungan konsumen dalam memasarkan produk dan jasa keuangan dan penyelesaian pengaduan dan sengketa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun