Mohon tunggu...
Juli Dwi Susanti
Juli Dwi Susanti Mohon Tunggu... Editor - Guru-Dosen-Penulis-Editor-Blogger

Menulis adalah sedekah kebaikan Yang menjadi obat, therapy, Dan berbagi pengalaman hidup untuk manfaat

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Ada Apa dengan Isu di Lingkungan Pendidikan?

4 Januari 2017   20:33 Diperbarui: 4 Januari 2017   20:45 641
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Punya teman bekerja di bidang pendidikan? Berteman sama mereka? Ada yang aneh nggak dari statusnya? Atau berteman dengan group komunitas pendidikan kaya saya? Pasti lagi rame cerita atau curhatan ya (hmmm)? Tentang mutasi besar-besaran?

Itu saya kali ya, padahal suasana liburan masih terasa. Dan belum waktunya masuk semester 2 tahun ajaran ini. Baru kemarin membaca, sesama teman yang ikut workshop guru menulis, menulis status sedang sibuk berbenah menerima mutasi guru besar-besar di lingkungan kerja beliau sebagai pengawas di suatu daerah.

Di grup nggak kalah seru, info mutasi juga mewarna diskusi kami sore ini. Saya sendiri yang bekerja di suatu sekolah swasta agak sedikit heran, what happen aya naon eeeh salah ada apa gerangan? Sepertinya parno banget ya? Maksudnya ngeri-ngeri sedap gitu? He he saya kalau mau dipindah senang- senang saja. Punya tantangan kerja dan suasana baru. Tapi swasta mana ada yang dipindah, yang ada diminta mengundurkan diri atau dipecat hiks nasib.

Kembali ke mutasi tadi, dari beritapendidikan.com saya mendapat informasi, Kebijakan pemerintah mengalihkan urusan pendidikan SMA dari kabupaten‎ atau kota ke provinsi membuat ribuan guru honorer gelisah. Mereka waswas Pemprov akan memberhentikan seluruh guru honorer. Dilematis juga ya.

Sedangkan dari beritapns.com mengatakan Informasi penting yang dihadirkan adalah terkait pengalihan Kepengurusan Guru PNS SMA atau SMK dari Kabupaten ke Provinsi. Pengalihan Status ini akan membuat semua Guru SMA atau SMK akan menjadi PNS Provinsi. Dengan perubahan ini, nantinya masalah mengenai uang sekolah siswa SMA atau SMK akan menjadi tanggungan Pemprov, seperti yang terjadi di Pemprov Sulut.

Kepala Seksi PPTK Pendidikan Menengah (Dikmen) Kabupaten Banyumas, Sunarno, SH ketika dikonfirmasi mengenai hal ini menjelaskan, penarikan kewenangan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekoah Menengah Kejuruan (SMK) oleh Pemerintah Provinsi Jateng dari Kabupaten Banyumas telah sesuai dengan UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Bahwa akan ada penarikan beberapa kewenangan dari kabupaten atau kota. Tidak hanya pendidikan beberapa kewenangan kabupaten atau kota lainnya, juga akan ditarik ke provinsi, seperti kehutanan, kelautan, pertambangan, dan lingkungan hidup, (radarbanyumas.co.id)

Kali ini Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hamid Muhammad menegaskan terkait pengambil alihan SMA dan SMK ke Dinas Pendidikan tingkat provinsi. Menurutnya, pengalihan kewenangan pendidikan menengah dari kabupaten atau kota ke provinsi bukan sesuatu luar biasa. Kewenangan aset yang sebelumnya dipegang pemerintah kabupaten atau kota tetap milik negara.

“Negara dalam hal ini Kementerian Keuangan masih akan tetap menjadi pihak yang bertanggungjawab atas aset tersebut,” kata Hamid dalam Konferensi Pers Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RPNK) 2016 di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kemendikbud, Sawangan, Depok, Senin (22/2/2016), seperti dilansir Republika.co.id. Hal yang berbeda hanya pencatatan yang akan dilimpahkan ke pemerintah provinsi.

Menurut Hamid, pengalihan kewenangan ini pada dasarnya agar pemerintah daerah bisa lebih fokus. Pemerintah kabupaten/kota dapat lebih fokus membenahi pendidikan dasar, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas). Pemkot atau pemkab diharapkan bisa mengurusi ini secara optimal dan maksimal.

Sementara pemerintah provinsi dapat lebih memprioritaskan pendidikan menengahnya. Selain itu, pemprov juga diharapkan bisa menuntaskan program yang dicanangkan pemerintah pusat, yakni Wajib Belajar (wajar) 12 Tahun.

Sebagai informasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mulai menerapkan pengalihan urusan pemerintahan SMA atau sederajat dari kabupaten atau kota ke provinsi. Upaya yang direncanakan mulai dilaksanakan 2017 ini berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah (serambimata.com).

Jadi isu yang utama adalah bukan mutasinya, tetapi penarikan SMA-SMK wilayah ke provinsi. Sedangkan masalah honorer itu kewenangan pemerintah daerah setempat berkoordinasi dengan Menpan tentang penerimaan kepegawaian. Sedangkan untuk mutasi antar sekolah itu sudah berlangsung lama. Kalau sekarang terlihat besar dan banyak itu karena berbarengan dengan isu besar tadi, pemindahan wilayah ke provinsi.

Mutasi ditujukan untuk penyegaran, pemerataan skill dan mengurangi efek senioritas saja. Walaupun sebenarnya masalah senioritas ini tidak hanya terjadi di lingkungan PNS saja, di swasta juga sering terjadi. Semua tinggal berpulang pada kebijakan pimpinan dan sikap wise guru sebagai tenaga pendidik.

Jadi, tidak perlu ada yang ditakutkan bukan? Kalau itu untuk perubahan lebih baik mengapa tidak? Sudah jelas tujuan dan sumber informasinya kan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun