Mohon tunggu...
Kebijakan

Dwifungsi TNI, Tentara Masuk Ranah Sipil

7 Maret 2019   12:03 Diperbarui: 7 Maret 2019   12:13 348
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Belakang muncul gagasan "Penolakan Dwifungsi TNI" oleh sejumlah kelompok masyarakat sipil, gagasan tersebut muncul sebagai respon dan perlawanan atas usulan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dalam Rapat Pimpinan TNI 2019 Januari 2019 yang mendorong penempatan perwira aktif di sejumlah jabatan sipil dan pernyataan sejumlah Menteri Kabinet Kerja Jokowi-JK kepada media yang mendukung usulan Panglima TNI tersebut. Dalam Rapat Pimpinan TNI 2019 tersebut, Marsekal Hadi Tjahjanto mengusulkan perubahan struktur TNI sekaligus merevisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Wacana penempatan Perwira TNI pada posisi sipil merupakan bagian dari rencana Presiden Joko Widodo untuk merestrukturisasi tubuh TNI. Hal ini nampaknya tidak tepat dan tidak sejalan dengan agenda Reformasi yakni " mengembalikan prajurit ke baraknya". Boleh dikatakan ide penempatan Perwira TNI pada pos-pos sipil jauh berbeda dengan jargon-jargon pemerintahan Jokowi-JK yang katanya "Anti Orde Baru".

Pertanyaan yang dapat dilontarkan sebagai kritik terhadap wacana "Dwifungsi TNI", Apakah yang menjadi urgensitas revisi Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI ? Jika alasannya banyak perwira menengah dan perwira tinggi menganggur, mengapa tidak dipensiunkan saja perwira-perwira senior TNI? Mengapa begitu banyak promosi jabatan yang berdampak pada tidak sedikitnya Perwira TNI yang menganggur ?


Dalam Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang rencananya akan direvisi, ketentuan yang melarang prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil diatur dalam Pasal 47 ayat (1) yang selengkapnya berbunyi :

" Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan "

Sungguhpun demikian, pasal yang sama pada ayat ke (2) Undang-Undang yang sama memberikan kesempatan anggota TNI untuk menduduki jabatan struktural di 10 (sepuluh) instansi sipil yang berhubungan dengan pertahanan dan keamanan, diantaranya Kementrian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementrian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Lembaga Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Ketahanan Nasional, Basarnas, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung [Peradilan Militer]. Pemempatan TNI dalam lembaga-lembaga tersebut didasarkan atas permintaan pimpinan departemen dan lembaga pemerintah non departemen serta tunduk pada ketentuan administrasi lembaga-lembaga tersebut berdasarkan ayat ke-(3) Undang-Undang yang sama. Rencananya ayat ke-(2) Undang-Undang TNI akan direvisi dengan tujuan agar lingkup Lembaga Sipil yang dapat diisi oleh pejabat TNI aktif dapat diperluas tidak sebatas pada 10 Lembaga Sipil tersebut saja.

Sebaiknya wacana restrukturisasi TNI perlu dikaji lebih mendalam agar tidak salah sasaran, Komisi I DPR RI juga sebaiknya memanggil inisiator "Dwifungsi TNI" dan membahas lebih dalam lagi dengan mempertimbangkan amanat Reformasi negeri ini dan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang selengkapnya berbunyi : 

" Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara betugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara "

Berdasarkan uraian diatas, sebagai masyarakat sipil patut untuk menayatakan beberapa poin berikut :

Pertama, menolak rencana Revisi Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang mencederai agenda reformasi dan tugas pokok TNI sendiri;

Kedua, menolak rencana penempatan anggota aktif TNI pada jabatan-jabatan sipil;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun