Mohon tunggu...
Sosbud

Makna Poligami Masa Kini

12 Oktober 2017   19:42 Diperbarui: 12 Oktober 2017   19:56 1505
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Makna poligami masa kini

Poligami akhir-akhir ini sudah banyak makna yang diserap oleh kalangan aktifis aktifis muda di beberapa jurusan hukum keluarga. Sebenarnya jika kita mendengarkan seruan orang-orang diluar sana, makna poligami sangat banyak sekali, banyak varian dan tanggapan oleh masyarakat mengenai poligami.

Di indonesia tidak hanya kalangan orang-orang kaya, para artis, dan para lelaki yang lain. Bahkan seorang kiai yang katanya ahli dalam hal Agama justru yang sering melaksanakan poligami. Apakah hal tersebut berdampak kepada pandangan masyarakat mengenai poligami, atau malah membuat mereka menganggap kiai tersebut sudah melakukan hal yang salah kemudian dijadikan bahan omongan di sosial media. Atau justru poligami yang sesungguhnya syariat islam yang benar dan tidak disalahkan dalam keluarga Islam.

Sebelum kita membahasnya lebih dalam lagi. Mari kita pahami makna poligami. Sebenarnya poligami diperbolehkan apa tidak dalam ajaran Islam. Kalau kita melihat sejarah sebelum datangnya Islam di Arab. Disana mereka memiliki banyak tradisi-tradisi jahiliyah, kemudian ketika datangnya Islam tradisi-tradisi yang sesungguhnya tidak sesuai dengan ajaran Islam akan diganti dengan syariat-syariat Islam yang baik dan benar secara perlahan lahan. Seperti larangan minuman keras, makan babi, harkat dan martabat seorang wanita, aurat wanita, dan masih banyak lagi. Hal tersebut sudah dijelaskan dalam al-Quran secara perlahan dan akhirnya dirubah oleh ajaran Islam.

Dalam sejarah poligami sebelum datangnya islam di arab, disana memiliki tradisi dan budaya seorang laki-laki bisa menikah lebih dari 4 wanita bahkan ada yang sampai mempunyai 100 istri. Dengan adanya tradisi tersebut Agama islam membatasi jumlah wanita dalam pernikahan sebanyak 4 orang istri, dan itupun jika kita melihat ayat sebelumnya, disana dijelaskan bukan masalah pernikahan, akan tetapi justru malah membahas mengenai harta anak yatim. Dari sinilah dapat kita ketahui bahwasanya terdapat makna diantara harta anak yatim dengan makna menikahinya yang engkau sukai sampai dengan 4 seorang istri. Dari sini dapat kita ketahui bahwasanya menikah dengan poligami sesungguhnya dalam islam disyariatkan tetapi untuk menjaga harta anak yatim yang engkau takuti dalam hal memakan hartanya. Maka kita disuruh untuk menikahi janda yang mempunyai anak yatim, agar kita tidak terjerumus dalam memakan harta anak yatim tersebut.

Dari beberapa uraian singkat diatas dapat kita pahami dan kita bandingkan dengan fakta fakta poligami yang ada di negara kita Indonesia ini, yang sering muncul berita di sosmed mengenai banyaknya para lelaki yang poligami tidak kepada janda, akan tetapi mereka justru memilih yang lebih cantik dan lebih muda dari istri yang pertama. Ini masih dalam sebatas gambaran makna poligami jika dilihat dari ayat sebelumnya. Dan masih banyak lagi makna poligami kalau melihat ayat setelahnya. Semoga bermanfaat.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun