Mohon tunggu...
Misbahul Ulum
Misbahul Ulum Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Amatir

Juru ketik, anak petani tulen, mantan karyawan negara.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Negara Kemakmuran

6 Juli 2017   09:10 Diperbarui: 6 Juli 2017   09:18 1570
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Konsep negara-kesejahteraan sudah cukup lama menguasai ranah teori seputar negara. Konsep ini merupakan kelanjutan dari konsep negara dalam tradisi liberalisme yang menjadikan negara hanya sebagai semacam "anjing penjaga" belaka dan mengidealkan sebuah negara dengan peran yang sangat minimalis. Peran minimalis negara dengan prinsip bahwa "negara atau pemerintahan terbaik adalah negara yang paling sedikit memerintah atau mengatur". 

Dengan prinsip ini, diharapkan akan terjadi persaingan yang sehat di antara warga negara. Dalam persaingan itu, yang fit sajalah yang akan bertahan. Setelah itu, akan terjadi persaingan di antara yang sama-sama fit, sehingga setiap orang akan mendapatkan bagian sesuai dengan keinginan dan sekaligus usahanya. Persaingan di antara aktor yang seimbang inilah yang akan menghasilkan kesetimbangan. Dengan istilah lain, kesetimbangan itu dibentuk oleh tangan-tangan tak terlihat (the invisible hands).

Namun, kenyataannya tidak ada fase sejarah yang di dalamnya hanya hidup orang-orang yang benar-benar fit. Selalu ada orang-orang yang bahkan sejak lahir tidak fit. Namun, dalam keadaan tidak fit tersebut, mereka tetap bertahan hidup. Dan karena prinsip kemanusiaan, mereka tidak boleh dibinasakan, bahkan sekedar dibiarkan terlantar pun. Karena kenyataan tersebut, maka muncul gagasan baru yang dipelopori oleh Keynes tentang perlunya negara-kesejahteraan (welfare state).

Konsepsi negara-kesejahteraan memosisikan negara sebagai penjamin bagi seluruh warga negara untuk mendapatkan kebutuhan-kebutuhan dasar hidup mereka. Dengan pemenuhan kebutuhan dasar tersebut, warga negara diharapkan bisa hidup wajar, layak bagi kemanusiaan, dan kemudian memiliki kemampuan melakukan kompetisi secara sehat. Orang-orang yang lemah mendapatkan perlindungan dari negara, sehingga mereka tidak menjadi korban dari orang-orang yang kuat.

Namun, konsep negara-kesejahteraan hanya berfokus pada aspek-aspek yang bersifat lahiriyah. Sementara manusia merupakan makhluk yang terdiri atas dua aspek yang tidak terpisahkan, yaitu jasmaniyah dan ruhaniyah. Aspek ruhaniyah terbagi-bagi lagi, dan di antaranya adalah religiusitas dengan sumber agama. Aspek ruhaniyah inilah yang di dalam konsep negara-kesejahteraan tidak memiliki lokus atau bahkan memang dikeluarkan dari konsepsi integralnya. 

Karena itu, karakter negara-kesejahteraan sesungguhnya adalah sekuler. Agama yang merupakan salah satu aspek terpenting bagi manusia, karena berkaitan dengan kehidupan jangka panjang, justru tidak dijadikan sebagai aspek yang fundamental. Ini tidak terlepas dari paradigma relasi antara agama dan negara yang dianut oleh negara-negara di Eropa saat itu, yakni memisahkan antara keduanya dengan menjadikan nasionalisme atau negara kebangsaan sebagai paham politik.  

Karena itu, konsep negara-kesejahteraan belum memadai untuk memenuhi kebutuhan manusia secara holistik. Konsepsi negara yang diperlukan sesungguhnya adalah konsepsi negara yang bisa memenuhi aspek jasmaniyan dan ruhaniyah, yang bisa memberikan kebahagiaan pada kehidupan di dunia dan juga kehidupan setelah dunia. Kecukupan dalam seluruh aspek tersebut disebut kehidupan yang makmur (Arab: ma'mur). Karena itu, konsepsi negara yang menjadikan terpenuhinya kebutuhan aspek non jasmaniyah bisa disebut sebagai konsepsi negara-kemakmuran (ma'mur state). Gambaran negara-kemakmuran disebutkan oleh al-Qur'an dalam gambaran "negara  yang baik dan Tuhan Yang Maha Pengampun, baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur". 

Negara tidak cukup hanya dengan menjadi baik dengan ukuran-ukuran manusia sendiri, tetapi justru harus juga menjadikan kehendak Allah sebagai dasar untuk menjalani seluruh aspek kehidupan. Dengan menjadikan kehendak Allah dalam menjalankan urusan negara, maka yang akan terbentuk adalah negara yang baik. Warga negara yang hidup di dalamnya akan senantiasa mendapatkan ampunan dariNya, sehingga akan hidup dalam limpahan berkah. 

Para ulama' mengartikah berkah dengan ziydat al-khayri wa al-sadah,bertambahnya kebaikan dan kebahagiaan. Kata khayr di dalam al-Qur'an sering bermakna harta kekayaan. Jika menggunakan juga arti ini, maka berkah berarti: bertambahnya kebaikan, harta kekayaan, dan kebahagiaan. Inilah negara-kemakmuran yang harus kita upayakan bersama-sama. Wallahu a'lam bi al-shawab.

Artikel ini pertama kali ditulis oleh Dr. Mohammad Nasih, Pengajar di Jurusan Ilmu Politik UI dan Fisip UMJ

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun