Pencegahan kecurangan yang pertama dari sisi organisasi yaitu, Tim Pencegahan (struktur, fungsi, tugas, wewenang).
Pencegahan dan penanganan fraud
Dalam Permenkes 16 tahun 2019, sudah mengatur pencegahan dan penanganan fraud, sistem pencegahan, untuk BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan dan Fasilitas kesehatan harus :
- Penyusunan kebijakan dan pedoman pencegahan fraud
- Pengembangan budaya pencegahan fraud
- Orientasi kendali mutu dan kendali biaya
- Pembentukan tim pencegahan kecurangan
Sedangkan penanganan fraud meliputi
- Deteksi kecurangan
- Penyelesaian kecurangan meliputi ( rekomendasi perbaikan dan pengenaan sanksi administratif).
Untuk hal ini dibentuk Tim bersama tingkat pusat (KPK-Kemenkes dan BPJS Kesehatan).
Semoga program ini berjalan dengan baik sesuai dengan amanah Undang-Undang, Dengan Gotong Royong Semua Tertolong.
Bogor, 01122019