Mohon tunggu...
Misbah Murad
Misbah Murad Mohon Tunggu... O - "Tidak ada sekolah menulis; yang ada hanyalah orang berbagi pengalaman menulis."- Pepih Nugraha, Manager Kompasiana. chanel you tube misbahuddin moerad

"Tidak ada sekolah menulis; yang ada hanyalah orang berbagi pengalaman menulis."- Pepih Nugraha, Manager Kompasiana. chanel you tube misbahuddin moerad

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Jaminan Kesehatan Nasional (1)

30 November 2019   06:32 Diperbarui: 30 November 2019   06:30 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jaminan Kesehatan Nasional

Mengikuti paparan yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional sangat baik untuk kita ketahui bersama.

Ada tiga undang-undang yang mendasari Program Jaminan Kesehatan Nasional di Republik ini, Undang-Undang itu adalah, UU nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN, ada dua point dalam undang-undang ini yang pertama Jaminan Kesehatan diselenggarakan dengan tujuan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan  perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan, dan yang kedua Jaminan Kesehatan diselenggarakan secara Nasional berdasarkan asuransi sosial dan prinsip ekuitas.

Yang kedua adalah UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, di point ini ada satu yaitu BPJS menyelenggarakan SJSN, dan Undang-Undang yang ke tiga adalah UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, disini ada dua hal penting yaitu, Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau, sedangkan yang kedua adalah Pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat melalui sistim jaminan sosial nasional bagi upaya kesehatan perorangan.

Perkembangan jumlah peserta

Sejak diluncurkannya program Jaminan Sosisal Nasional pada tanggal 1 Januari 2014, perkembangan jumlah peserta sebagai berikut :

Jumlah peserta terdaftar pada tahun 2014 sebanyak 133,4 juta jiwa terdiri dari 86,4 juta  jiwa melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN, 8,7 Juta jiwa penduduk yang ditanggung oleh Pemerintah Daerah dan 38,2 Juta jiwa kepesertaan Non PBI ( PPU, PBPU dan BP)

Jumlah peserta terdaftar pada tahun 2015 mengalami kenaikan dari tahun 2014 yaitu sebanyak 156,7 juta jiwa terdiri dari 87,8 juta  jiwa melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN 11,1 Juta jiwa penduduk yang ditanggung oleh Pemerintah Daerah dan 57,8 Juta jiwa kepesertaan Non PBI ( PPU, PBPU dan BP)

Pada tahun 2016 meningkat lagi yaitu sebanyak 171,9 juta jiwa terdiri dari 91 juta  jiwa melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN 15,4 Juta jiwa penduduk yang ditanggung oleh Pemerintah Daerah dan 65,4 Juta jiwa kepesertaan Non PBI ( PPU, PBPU dan BP).

Tahun 2017 meningkat lagi yaitu sebanyak 187,9 juta jiwa terdiri dari 92,3 juta  jiwa melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN 20,3 Juta jiwa penduduk yang ditanggung oleh Pemerintah Daerah dan 75,3 Juta jiwa kepesertaan Non PBI ( PPU, PBPU dan BP).

Peningkatan terjadi lagi pada tahun 2018 yaitu sebanyak 207 juta jiwa terdiri dari 92,46 juta  jiwa melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN 30,02 Juta jiwa penduduk yang ditanggung oleh Pemerintah Daerah dan 85,2 Juta jiwa kepesertaan Non PBI ( PPU, PBPU dan BP)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun