Mohon tunggu...
Misbah Murad
Misbah Murad Mohon Tunggu... O - "Tidak ada sekolah menulis; yang ada hanyalah orang berbagi pengalaman menulis."- Pepih Nugraha, Manager Kompasiana. chanel you tube misbahuddin moerad

"Tidak ada sekolah menulis; yang ada hanyalah orang berbagi pengalaman menulis."- Pepih Nugraha, Manager Kompasiana. chanel you tube misbahuddin moerad

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menyimak Perpres No. 75 Tahun 2019

11 November 2019   11:19 Diperbarui: 11 November 2019   11:21 340
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019, tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 Tentang jaminan Kesehatan. Dimana dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran yang patut dan harus di ketahui oleh masyarakat, penyesuaian iuran disini adalah untuk iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional yang di kelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan antara lain :

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Peserta PBI yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp. 42.000,- yang berlaku terhitung mulai 1 Agustus 2019.

Peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah mendapat bantuan Rp. 19.000,- untuk bulan pelayanan 1 Agustus 2019 sampai dengan 31 Desember 2019

Peserta Penerima Upah (PPU)

Batas paling tinggi gaji atau upah perbulan yang digunakan sebesar Rp. 12.000.000,- dengan komposisi 5 % dari gaji atau upah perbulan, dan dibayarkan dengan ketentuan 4 % dibayar oleh pemberi kerja dan 1 % dibayar oleh pekerja.

Peserta PPU tingkat pusat yang merupakan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, PNS, Prajurit, Anggota Polri, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Oktober 2019.

Peserta PPU Tingkat Daerah yang merupakan Kepala dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan anggota DPRD,  PNS Daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa dan pekerja swasta berlaku mulai 1 Januari 2020.

Peserta PPU yang merupakan pekerja swasta, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Januari 2020.

Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan BP

Kelas III menjadi Rp. 42.000,- Kelas II menjadi Rp. 110.000,- dan kelas I menjadi Rp. 160.000,- mulai berlaku 1 Januari 2020.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun