Mohon tunggu...
Unin Missba
Unin Missba Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Mengenal Riba

4 April 2018   19:03 Diperbarui: 4 April 2018   19:12 440
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dalam ibadah kaidah hukum yang berlaku adalah bahwa semua hal dilarang, kecuali yang ada ketentuannya berdasarkan Al Quran dan Al Hadis. Sedangkan dalam urusan muamalah, semuanya diperbolehkan kecuali ada dalil yang melarangnya. 

Ini berarti ketika suatu transaksi baru muncul dan belum dikenal sebelumnya dalam hukum Islam, maka transaksi  tersebut dianggap dapat diterima, kecualai terdapat implikasi dari dalil Quran dan Hadis melarangnya, baik secara eksplisit maupun secara implisit. Dengan demikian bidang muamalah, semua transaksi diperbolehkan kecuali yang diharamkan.

Oke, cukup untuk pengantarnya. Disini saya akan fokuskan pada satu topik dalam. Sebelumnya saya akan kenalkan pengertian dan beberapa jenis Riba terlebih dahulu. Riba adalah penetapan bunga atau melebihkan pinjaman saat pengembalian berdasarkan presentasi tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam.

Selanjutnya beberapa jenis riba menurut ilmu fiqih, yaitu:

  • Riba Fadl
  • Riba fadl atau disebut juga riba buyu', yaitu riba yang timbul akibat pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya, sama kuantitasnya dan sama waktu penyerahan. Pertukaran semisal ini mengandung gharar, yaitu mengandung ketidakjelasan bagi kedua pihak akan nilai masing 
  • Riba Nasi'ah disebut juga riba duyun yaitu riba yang timbul akibat utang piutang yang tidak memenuhi kriteria untung muncul bersama risiko dan hasil usaha muncu bersama biaya. Transaksi semisal ini mengandung pertukaran kewaiban menanggugn beban, hanya karena berjalannya waktu. Nasi'ah adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba Nasi'ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan atau tambahan antar arang yang duserahkan hari ini denganbrang yang diserahkan kemudian. Hal ini dapat menimbulkan tindakan zalim terhadap salah satu pihak, kedua pihak, dan pihak-pihak lain. pendapat Imam Sarakhsi memperjelas ini.
  • Riba jahiliyah adalah utang yang dibayar melebihi dari pokok pinjaman, karena si pemmjam tidak mampu mengembalikan dana pinjaman pada waktu yang telah ditetapkan. Riba jahiliyah dilarang karena terjadi pelanggaran kaidah (setiap pinjaman yang mengambil manfaat adalah riba), memberi pinjaman adalah transaksi baik, sedangkan meminta kompensasi adak transaksi bisnis. Jadi, transaksi yang dari semula diniatkan sebagai transaksi kebaikan tidak boleh diubah menjadi trnasaksi yang bermotif bisnis.

itu adalah pengenalan riba secara fiqih, jadi pada dasranya riba tidak diperbolehkan karena tidak menguntungkan untuk nasabah tetapi hanya menguntungjan untuk pihak bank. disini bank syariah adalah bank yang menganut sistem non ribawi akan tetapi bagi hasil. 

Bagi hasil sangat efekitif digunakan dalam sistem perbankan karena menguntungkedua belah pihak.

mari menjadi nasabah yang cerdas dalam memilih bank untuk bertransaksi, yaitu dengan memilih bank syariah yang insyaallah aka menguntungkan nasabah juga.

sekian wassalamualaikum wr wb

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun