Mohon tunggu...
Mirza Irfania
Mirza Irfania Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Jember

Belajar Menulis

Selanjutnya

Tutup

Financial

BI - Sistem Pembayaran Nontunai di Saat Pandemi Covid-19 dan Sesudah Pandemi

22 November 2020   23:25 Diperbarui: 23 November 2020   01:12 851
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Salah satu bentuk dari  kegiatan ekonomi dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja oleh pelaku ekonomi, mulai dari rumah tangga, sektor swasta, pemerintah dan negara lain. Salah satunya dengan menggunakan uang sebagai alat pembayaran yang sah. Motif uang yaitu spekulasi atau sebagai alat untuk penyimpan nilai maupun menyimpan kekayaan. Seiring dengan perkembangan zaman, tren digitalisasi saat ini banyak mempengaruhi setiap kegiatan ekonomi. 

Revolusi digital tak dapat dihindari dari kehidupan di era digital seperti saat ini. Di dalam era digital seperti ini, hampir seluruh perangkat elektronik terhubung dengan internet dan digital lalu tanpa kita sadari di beberapa aktivitas digital tersebut akan meninggalkan jejak digital yang akan semakin jelas. Beberapa akses teknologi yang semakin terjangkau memungkinkan masyarakat lebih berpartisipasi terhadap layanan perbankan yang dulu belum terjangkau.

Sama dengan halnya saat ini, Ketika dimana jumlah kasus positif Covid-19 terus meningkat di Indonesia, masyarakat diminta menjalankan peraturan untuk menjaga jarak, social distancing, wajib menggunakan masker saat bepergian serta selalu cuci tangan dengan sabun. Ada kalanya kita seperti membeli makanan lewat layanan antar atau dengan mengurangi ketergantungan pada pemakaian uang tunai dikala pandemi. Riset telah memperingatkan bahwa virus corona juga dapat ditularkan melalui perpindahan uang dari tangan ke tangan.

Alat pembayaran nontunai sudah berkembang dan semakin banyak dipergunakan oleh masyarakat. Kenyataan ini membuktikan bahwa jasa pembayaran nontunai yang dilakukan bank maupun lembaga selain bank (LSB), baik dalam proses pengiriman dana, penyelenggara kliring maupun sistem penyelesaian akhir (settlement) sudah tersedia dan dapat berlangsung di Indonesia. Transaksi pembayaran nontunai dengan nilai besar diselenggarakan Bank Indonesia melalui sistem BI-RTGS (Real Time Gross Settlement) dan Sistem Kliring. Sebagai informasi, sistem BI-RTGS adalah muara seluruh penyelesaian transaksi keuangan di Indonesia.

Pentingnya peran BI-RTGS dalam sistem pembayaran nasional, tentu sudah harus dijaga kontinuitas dan stabilitasnya. Bila sesaat saja sistem BI-RTGS ini mengalami gangguan akan sangat mengganggu kelancaran dan stabilitas sistem keuangan di dalam negeri. Untuk itulah BI sangat peduli menjaga stabilitas BI-RTGS yang dikategorikan sebagai Systemically Important Payment System (SIPS). SIPS adalah sistem yang memproses transaksi pembayaran bernilai besar dan bersifat mendesak (urgent). 

Sangat wajar bila Bank Indonesia ini sangat peduli dalam menjaga kestabilan SIPS dengan mengelola risiko, desain, kepintaran ilmu teknologi, jaringan pendukung dan aturan main dalam SIPS. Selain SIPS dikenal pula System Wide Important Payment System (SWIPS), yaitu sistem yang digunakan oleh masyarakat luas. Sistem Kliring dan APMK termasuk dalam kategori SWIPS ini. 

BI juga peduli dengan SWIPS karena sifat sistem yang digunakan secara luas oleh masyarakat. Apabila terjadi gangguan maka kepentingan masyarakat untuk melakukan pembayaran akan terganggu pula, termasuk kepercayaan terhadap sistem dan alat-alat pembayaran yang diproses dalam sistem.

Perlu diketahui bahwa BI bukan hanya peduli akan terciptanya efisiensi dalam sistem pembayaran, tapi juga kesetaraan akses hingga ke urusan perlindungan konsumen. Yang dimaksud terciptanya sistem pembayaran, itu artinya memberi kemudahan bagi pengguna untuk memilih metode pembayaran yang dapat diakses ke seluruh wilayah dengan biaya serendah mungkin. Sementara yang dimaksud dengan kesetaraan akses, BI akan memperhatikan penerapan asas kesetaraan dalam penyelenggaraan sistem pembayaran.

Dalam masa pandemi menuju new normal seperti ini, teknologi dan sistem pembayaran non-tunai telah memainkan peran besar dalam membantu pembeli dan penjual menjaga normalitas dalam situasi yang belum pernah ada sebelumnya. Kebijakan pemerintah dalam memberlakukan PSBB perlu disikapi secara positif melalui inovasi transaksi tanpa tatap muka dan penguatan ekosistem digital. Sehingga memunculkan alternatif instrumen maupun sistematik pembayaran dan merchant online yang beragam sesuai segmen transaksi. Konsumen dimudahkan dalam menggunakan alternatif instrumen pembayaran tersebut hanya dalam satu aplikasi dompet elektronik dan semakin memudahkan dalam belanja online.

Namun ada beberapa dampak bagi beberapa brand atau merk  yang sangat tergantung pada trafik pengunjung, kemampuan mengatasi kekacauan akibat Covid-19 melalui penggunaan teknologi berpotensi menyelamatkan bisnis mereka. Misalnya, sebuah jaringan restoran makanan cepat saji lokal harus tetap melayani pelanggan setia mereka tapi tidak dapat melayani pelanggan yang makan di tempat. Dengan sedikit penyesuaian pada proses pemesanan termasuk dalam metode penerapan panduan kesehatan dan metode pembayaran baru yang menghindari kontak fisik dengan terminal pembayaran atau menyerahkan uang tunai kepada karyawan restoran cepat saji, maka restoran cepat saji tersebut dapat tetap buka dan bersaing, meskipun terdapat berbagai macam aturan pembatasan yang baru ditetapkan  untuk mengendalikan penyebaran wabah Covid-19.

Metode pembayaran digital memungkinkan orang bertransaksi tanpa bersentuhan dengan orang lain atau alat pembayaran melalui pedagang/merchant. Pembayaran menggunakan QR code merupakan pembayaran digital tanpa kontak fisik antara penjual dan pembeli. QRIS adalah solusi tepat di dalam pembayaran digital di tengah pandemi Covid-19, QRIS satu untuk seluruh pembayaran, standarisasi QR Code yang digunakan untuk pembayaran telah terintegrasi dengan mobile payment/bank eksisting. QRIS dapat digunakan tanpa bertatap muka karena merchant dapat dengan mudah mengirimkan kode QRIS kepada pelanggannya sehingga transaksi tetap dapat berjalan dalam situasi pandemi Covid-19.

Pandemi Covid-19 mungkin bisa menjadi katalis bagi perubahan yang mendorong berbagai sektor perusahaan di Indonesia untuk melakukan adaptasi pada sistem pembayaran mereka agar menjadi lebih lincah dan siap secara digital untuk menghadapi potensi kekacauan di masa depan, Bank Indonesia sudah mengembangkan seluruhnya dari uang tunan ke nontunai.

Sumber : 

  1. https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/di-indonesia/Contents/Default.aspx
  2. https://fokusborneo.com/opini/2020/06/19/kebijakan-sistem-pembayaran-di-masa-pandemi-covid-19/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun