Mohon tunggu...
Money

Impor Beras sebagai Kebijakan Pangan Nasional

22 Januari 2018   13:10 Diperbarui: 22 Januari 2018   13:16 1177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Salah satu isu krusial yang menentukan kualitas hidup masyarakat adalah permasalahan pangan. Kebijakan pangan berkaitan dengan ketahanan dan kedaulatan pangan di suatu negara. 

Kedaulatan pangan sendiri merupakan salah satu agenda dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Meskipun menyandang predikat sebagai negara agraris, Indonesia masih kesulitan untuk menyediakan dan menjaga kestabilan harga pangan, khususnya beras, bagi masyarakat.

Sejak Desember 2017 lalu, harga beras terus mengalami kenaikan. Dikutip dari kumparan.com (edisi 1 Januari 2018), harga beras medium di Pasar Minggu, Jakarta misalnya, mengalami kenaikan sekitar Rp 1.000 per kilogram. Harga beras berkisar antara Rp 8.500 per liter hingga Rp 12.000 per liter, melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditentukan pemerintah yaitu Rp 9.450 per liter. 

Kenaikan ini disebabkan oleh ketidakstabilan pasokan dan cuaca buruk dalam satu bulan terakhir. Terdapat beberapa hal yang mengakibatkan tidak stabilnya pasokan beras. Salah satunya diungkapkan oleh Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf yang menilai bahwa ketidakstabilan pasokan ini disebabkan kredibilitas data produksi dan konsumsi yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Pertanian (Kementan). 

Hal senada disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih yang menyatakan bahwa selama ini Kementan menyatakan jika produksi beras surplus dan stok cukup namun pernyataan tersebut hanya didasarkan pada perkiraan luas panen dan produksi gabah tanpa disertai jumlah dan sebaran stok beras secara kongkrit. 

Ombudsman juga menemukan gejala maladministrasi dalam stok beras nasional. Gejala tersebut diantaranya penyampaian informasi stok beras yang tidak akurat kepada publik serta adanya penyalahgunaan wewenang.

Kenaikan harga beras mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan impor beras sebanyak 500 ribu ton yang ditargetkan akan sampai di Indonesia pada akhir Januari 2018. 

Kebijakan ini bersebrangan dengan klaim Kementan bahwa stok beras nasional masih mencukupi. Pengamat Pertanian sekaligus Guru Besar Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB) Dwi Andreas Santosa meragukan pernyataan tersebut mengingat waktu pengiriman dari negara asal beras ke Indonesia setidaknya membutuhkan waktu 1,5 bulan. 

Menurutnya, impor beras justru akan merugikan petani lokal karena beras impor tersebut akan sampai di Indonesia bertepatan dengan masa panen raya, yaitu pada Maret 2018. 

Keputusan untuk menyerahkan urusan impor kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) juga sempat menuai kontroversi, meskipun pada akhirnya urusan tersebut kembali diserahkan kepada Perum Bulog sebagai instansi yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 48 tahun 2016 dan Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2015.

Terkait permasalahan harga beras di atas, pemerintah dapat mempertimbangkan hal-hal berikut :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun