Mohon tunggu...
Mira Miew
Mira Miew Mohon Tunggu... Administrasi - ASN di Purwakarta yang jatuh hati dengan dunia kepenulisan dan jalan-jalan

Menulis adalah panggilan hati yang Tuhan berikan. Caraku bermanfaat untuk orang banyak adalah melalui Tulisan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

P2TP2A; Bagian Penting Dinas Sosial Mengatasi Permasalahan Sosial Masyarakat

14 Januari 2021   23:30 Diperbarui: 15 Januari 2021   14:23 665
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kementrian Sosial beberapa waktu ini tengah menjadi sorotan masyarakat karena mantan menterinya terjerat kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan menteri penggantinya, Menteri Risma  banyak dikomentari masyarakat karena lebih banyak blusukan di Jakarta daripada blusukkan di daerah lain.

Namun tak banyak masyarakat yang tahu bahwa tugas kementrian maupun dinas sosial tidak hanya tentang bantuan bagi rakyat kurang mampu ataupun gelandangan seperti yang dilakukan oleh Menteri Risma tapi juga masih banyak lagi yang harus dilakukannya.

Menurut situs www.kemensos.go.id bahwa tugas dari kementrian sosial berdasarkan Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2015 adalah menyelenggarakan urusan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan penanganan fakir miskin untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara. dan inklusivitas.

Artinya tugas kementrian sosial dalam hal ini Menteri Sosial tidak hanya blusukan saja dan menjaring pengemis ataupun gelandangan tetapi lebih ke bagaimana menemukan solusi yang tepat untuk mengatasi kemiskinan dan kesenjangan sosial di negeri ini. Selain itu kementrian sosial maupun dinas sosial berperan penting dalam pemberdayaan dan perlindungan sosial bagi masyarakat Indonesia.

Terkait dengan peranan dinas sosial daerah dalam pemberdayaan dan perlindungan sosial saya jadi teringat dengan pengalaman yang saya alami beberap bulan silam dimana saya melibatkan Dinas Sosial dalam hal ini Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dalam masalah rumah tangga saya dan ternyata membantu sekali dalam mengatasi permasalahan saya.

Bermula dari cerita saya pada teman, Fiskalia Kartika Dini yang berprofesi sebagai konselor keluarga dan ternyata dia diperbantukan menjadi tenaga profesional di Unit P2TP2A Dinas Sosial Kabupaten Purwakarta. Saya pun akhrinya konseling di kantor Dinas Sosial yang lebih dikenal dengan nama Bale Titirah yang artinya sebagai "Tempat Istirahat".

Dinas Sosial menurut Pak Yayat Sumirat UP, Pengawas Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Dinas Sosial Kabupaten Purwakarta,  ada 4 (empat) Bidang; 1) Bidang Pemberdayaan Perempuan, 2) Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), 3) Bidang Perlindungan Jaminan Sosial, dan 4) Bidang Rehabilitasi Sosial.

Kalau sifatnya bantuan bencana alam menjadi tugas Bidang Perlindungan Jaminan Sosial sedangkan P2TP2A sendiri menjadi tugas dari Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Dan hampir semua Dinas Sosial memiliki Unit P2TP2A.

Unit P2TP2A Dinas Sosial Kabupaten Purwakarta sendiri berdiri pada tanggal 02 April 2008 namun sempat mati suri karena kurangnya tenaga profesional dalam menangani kasus yang terjadi. 

Namun semenjak tahun 2018 dan sudah melibatkan tenaga profesional (konselor psikologi, konselor rohani, pemerhati anak dan pengacara) ditambah dengan gencarnya sosialisasi yang dilakukan Dinas Sosial membuat masyarakat memberanikan diri untuk meminta bantuan perlindungan sosial kepada P2TP2A. Posisi P2TP2A ini sebetulnya berada dibawah dinas langsung dan kantornya terpisah hanya karena keterbatasan anggaran, P2TP2A Dinas Kabupaten Purwakarta saat ini masih dibawah Bidang Pemberdayaan Perempuan.

Masyarakat biasanya mengetahui adanya P2TP2A dari kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Dinas Sosial ke desa-desa dan dibantu oleh kader-kader Dinas Sosial seperti Motekar (Motivator Ketahanan Keluarga) dan kader-kader lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun