Mohon tunggu...
Eka Saripudin
Eka Saripudin Mohon Tunggu... karyawan swasta -

It's New Me... menulis, menulis dan menulis walau masih Newbie. my lovely place: http://yayrahmah.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Gugatan

5 Januari 2013   09:39 Diperbarui: 24 Juni 2015   18:29 3372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh: Eka Saripudin
Gugatan diajukan secara tertulis yang ditandatangani oleh penggugat atau kuasanya yang sah (dalam hal ini harus Advokat) dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri
Penggugat yang tidak dapat membaca dan menulis dapat mengajukan gugatannya secara lisan dihadapan Ketua PN, selanjutnya Ketua PN memerintahkan agar gugatan tersebut dicatat (Pasal 120 HIR, Pasal 144 RBg)
Gugatan disampaikan kepada PN, kemudian diberi nomor dan didaftarkan dalam buku register setelah penggugat membayar panjar biaya perkara, yang besarnya ditentukan oleh PN (Pasal 121 HIR, Pasal 145 RBg)
(diambil dari Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum Edisi 2007 yang dikeluarkan oleh Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI 2007)

1. PRINSIP-PRINSIP UMUM GUGATAN
• Gugatan adalah hak setiap orang yang merasa dirugikan oleh pihak lain dengan mengajukannya ke pengadilan
• Gugatan dapat diajukan secara lisan (Pasal 118 ayat 1 HIR/Pasal 142 ayat 1 Rbg) atau tertulis (Pasal 120 HIR/Pasal 144 ayat 1 Rbg)
• Gugatan harus diajukan oleh yang berkepentingan
• Gugatan harus diajukan kepada pengadilan yang berwenang
• Penggugat dan tergugat mempunyai kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum
• Peristiwa atau permasalahan belum lampau waktu
• Peristiwa atau permasalahan yang hendak digugat belum pernah diputuskan oleh pengadilan
• Jumlah tergugat harus lengkap
• Tuntutan hak harus merupakan tuntutan yang ada kepentingan hukumnya dan kebenarannya dapat dibuktikan dalam sidang pemeriksaan
• Pokok gugatan berdasarkan pasal 8 (3) Rv meliputi:
o Identitas para pihak
o Dalil yang merupakan gambaran adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan-alasan dari tuntutan yang dikenal dengan nama fundamentum petendi (posita)
o Ada tuntutan (petitum) yang jelas dan tegas
Identitas para pihak
Identitas para pihak meliputi nama, pekerjaan, dan tempat tinggal
Fundamentum Petendi (Posita)
Fundamentum Petendi adalah dalil yang mengtgambarkan adanya hubungan yang merupakan dasar serta ulasan dari tuntutan.
Fundamentum petendi berisi uraian tentang kejadian yang merupakan penjelasan duduknya perkara tentang adanya hak atau hubungan hukum yang menjadi dasr yuridis dari tuntutan
Uraian yuridis tidak berarti harus menyebutkan peraturan-peraturan hukum yang dijadikan dasar tuntutan, melainkan cukup hak atau peristiwa yang harus dibuktikan di dalam persidangan nanti sebagai dasar tuntutan yang memberi gambaran tentang kejadian nyata yang merupakan dasar tuntutan
Petitum (Tuntutan)
Petitum atau tuntutan adalah apa yang diminta atau diharapkan Penggugat agar diputuskan oleh hakim. Jadi tuntutan itu akan terjawab di dalam amar putusan. Oleh karena itu petitum atau tuntutan harus jelas dan tegas
Tuntutan yang tidak jelas atau tidak sempurna dapat berakibat tidak diterimanya tuntutan tersebut. Demikian pula gugatan yang berisi pernyataan-pernyataan yang saling bertentangan satu sama lain dapat berakibat tidak diterimanya gugatan
Tuntutan atau petitum terdiri atas tiga bagian
• Tuntutan primer atau tuntutan pokok yang langsung berhubungan dengan pokok perkara
• Tuntutan tambahan bukan tuntutan pokok namun masih ada hubungan dengan pokok perkara

• Tuntutan subsidair atau pengganti
•Tuntutan tambahan biasanya berwujud
• Tuntutan agar tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara
• Tuntutan ”uitvoerbaar bij voorraad” yaitu tuntutan agar putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski ada perlawanan, banding, atau kasasi
• Tuntutan agar tergugat dihukum untuk membayar bunga apabila tuntutan yang dimintakan oleh penggugat berupa sejumlah uang tertentu
• Tuntutan agar tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom), apabila hukuman itu tidak berupa pembayaran sejumlah uang selama ia tidak memenuhi isi putusan
• Dalam hal perceraian biasanya sering juga disertai dengan tuntutan nafkah bagi istri atau pembagian harta.
Tuntutan subsidair biasanya diajukan berwujud ”agar hakim memberi putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)
Gugatan dapat dicabut bila gugatan belum dijawab oleh tergugat, dan apabila tergugat sudah menjawab maka gugatan hanya dapat dicabut atas persetujuan tergugat

2. TEKNIK MEMBUAT GUGATAN
Yang dimaksud dengan teknik membuat surat gugat adalah cara bagaimana membuat surat gugat, sehingga surat gugat itu sempurna, patut untuk dimenangkan.
Dan strategi memenangkan perkara adalah tentang cara bagaimana menyusun dan menggunakan alat bukti, sedemikian rupa petitum surat gugat didukung oleh positumnya. Surat gugat terdiri dari 4 bagian.
• Pertama bagian kepala : Bagian pertama, terdiri dari alamat kepada pengadilan mana surat gugat ditujukan, dilengkapi dengan identitas pihakpihak dan kuasa, serta pokok soal dituliskan dengan singkat, dalam kasus ini, tentang surat gugat perkara perdata mengenai perceraian.
• Kedua positum : Bagian kedua terdiri dari duduk soal, atau kejadian materiel atau fundamentum petendi ; sedangkan
• Ketiga petitum : adalah tuntutan apa yang akan diajukan dalam surat gugat. Bagian ketiga atau Tuntutan terdiri dari 2 bagian, yaitu petitum primer dan subsider.
• Keempat bagian penutup yaitu : tanggal & dimana surat gugat dibuat, serta meterai yang berlaku ; nama & tanda tangan penggugat atau kuasanya, serta lampiran surat kuasa dan bukti-bukti tertulis.
Petitum primer dimulai dengan tuntutan payung, yaitu : “mengabulkan seluruh gugat penggugat”, kemudian tuntutan tentang pokok gugatan seperti : “menyatakan putus hubungan perkawinan antara penggugat dengan tergugat, serta seluruh akibat hukumnya”, ditambah dengan akibat hukum lain-lain yang diinginkan, misalnya: “menyatakan anak dibawah umur bernama A (5 tahun) dan Siska (3 tahun) ditempatkan dibawah perwalian penggugat”, bisa pula ditambah dengan “menghukum tergugat membayar alimentasi janda dan anak-anak sebesar Rp. 2.500.000,- sebulan”.
Petitum berikutnya adalah tentang proses hukum, yaitu misalnya : “menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lainnya”, dan “menghukum tergugat membayar ongkos perkara”. Terakhir, tetapi sering disusun sebagai petitum nomor 2, adalah : “menyatakan sita marital sah dan berharga”.
Perlu dicatat disini, bahwa Mahkamah Agung melarang orang menggabungkan petitum pembagian harta dengan petitum perceraian, karena banyak wanita disengsarakan, karena perkaranya tidak putus-putus sebab perkara pembagian harta sangat sulit diselesaikan, dan bagian ini menyebabkan seluruh perkara tertunda penyelesaiannya.
Supaya surat gugat itu solid, maka cara membuatnya harus dimulai dengan menyusun petitum dulu, baru positumnya, karena dengan cara ini kita dapat memfokuskan positum untuk mendukung petitum.

3. PENGGABUNGAN DAN KUMULASI GUGATAN
Penggabungan dapat berupa kumulasi subjektif (penggabungan beberapa penggugat atau tergugat dalam satu gugatan) atau kumulasi objektif (penggabungan beberapa tuntutan terhadap beberapa peristiwa hukum dalam gugatan)
Penggabungan beberapa tuntutan dalam satu gugatan diperkenankan apabila penggabungan itu menguntungkan proses, yaitu apabila antara tuntutan yang digabungkan itu ada koneksitas dan penggabungan akan memudahkan pemeriksaan serta akan dapat mencegah kemungkinan adanya putusan-putusan yang saling berbeda/bertentangan
Beberapa tuntutan dapat dikumulasikan dalam satu gugatan apabila antara tuntutan-tuntutan yang digabungkan itu terdapat hubungan erat atau ada koneksitas dan hubungan erat ini harus dibuktikan berdasarkan fakta-faktanya
Dalam hal suatu tuntutan tertentu diperlukan suatu acara khusus (misalnya gugatan cerai) sedangkan tuntutan yang lain harus diperiksa menurut acara biasa (gugatan untuk memenuhi perjanjian), maka kedua tuntutan itu tidak dapat dikumulasikan dalam satu gugatan
Apabila dalam salah satu tuntutan hakim tidak berwenang memeriksa sedangkan tuntutan lainnya hakim berwenang, maka kedua tuntutan itu tidak boleh diajukan bersama-sama dalam satu gugatan
Tuntutan tentang bezit tidak boleh diajukan bersama-sama dengan tuntutan tentang eigendom dalam satu gugatan (Pasal 103 Rv)
(diambil dari Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum Edisi 2007 yang dikeluarkan oleh Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI 2007).

4. PENCABUTAN GUGATAN
Gugatan dapat dicabut secara sepihak apabila tergugat belum memberikan jawaban tetapi jika tergugat sudah memberikan jawaban maka pencabutan perkara harus mendapat persetujuan tergugat (Pasal 271, 272 RV)
(diambil dari Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum Edisi 2007 yang dikeluarkan oleh Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI 2007)

5. PERUBAHAN GUGATAN
Perubahan gugatan diperkenankan, apabila diajukan sebelum tergugat mengajukan jawaban dan apabila sudah ada jawaban tergugat, maka perubahan tersebut harus dengan persetujuan tergugat (Pasal 127 Rv)
Perubahan gugatan tersebut dapat dilakukan apabila tidak bertentangan dengan azas-azas hukum secara perdata, tidak mengubah atau menyimpang dari kejadian materiil (Pasal 127 Rv; asal tidak mengubah atau menambah petitum, pokok perkara, dasar dari gugatan)

Perubahan gugatan dilarang:
a. Apabila berdasarkan atas keadaan/fakta/peristiwa hukum yang sama dituntut hal yang lain (dimohon suatu pelaksanaan hal yang lain);
b. Penggugat mengemukakan/mendalilkan keadaan fakta hukum yang baru dalam gugatan yang diubah.
(diambil dari Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum Edisi 2007 yang dikeluarkan oleh Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI 2007)
DAFTAR PUSTAKA

http://www.anggara.org,/ Prinsip Umum Gugatan
___________________, Teknik Membuat Gugatan
___________________, Penggabungan dan Kumulasi Gugatan
___________________, Pencabutan Gugatan
___________________, Perubahan Gugatan

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun