Mohon tunggu...
Mimin Rukmini
Mimin Rukmini Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa STAI Riyadhul Jannah Subang
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

“Jika kita tidak bisa sekuat hujan yang menyatukan bumi dan langit, maka jadilah selembut doa yang menyatukan takdir dan harapan"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Menggunakan Cadar Menurut 4 Madzhab

27 September 2022   17:26 Diperbarui: 27 September 2022   17:29 463
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Banyak sekali orang yang sering bertanya cadar itu apa sih hukumnya?
Nah, sahabat muslimah disini saya akan sedikit memaparkan tentang hukum bercadar menurut 4 madzhab.

Sebelumnya kita harus mengetahui apa itu cadar?

Istilah cadar berasal dari bahasa Persia "chador" yang berarti tenda.
Dalam bahasa arab cadar disebut dengan istilah "niqob".
 
Pakaian ini merupakan tradisi masyarakat arab zaman dahulu tepatnya pada masa jahiliyah sebelum lahirnya Rasulullah SAW.

Kemudian cadar ini menjadi bagian dari perintah Allah SWT kepada para Muslimah untuk menutup auratnya.
Dalam surat al-Ahzab ayat 59, Allah Swt berfirman:
"Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang."

Lalu para wanita pada saat itu mengenakan cadar termasuk istri Rasulullah SAW. Mereka menggunakan cadar pada saat setelah turunnya surat al-ahzab ayat 59.

Pada dasarnya wajah bukanlah aurat yang harus ditutupi oleh para muslimah. Di masyarakat Arab diperbolehkan dan dianjurkan menggunakan cadar karena merupakan tradisi secara turun temurun.
Namun, diindonesia masih asing apabila menggunakan  cadar tersebut dan tidak diwajibkan tetapi ada saja sebagian wanita yang menggunakan cadar.

Dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat mengenai pemakaian cadar.  

Pertama, mayoritas ulama seperti ulama madzhab Hanafi, ulama madzhab Maliki, sebagian besar ulama madzhab syafi'i, dan ulama madzhab Hanbali menyatakan bahwa wajah wanita itu tidak termasuk aurat, sehingga tidak wajib untuk ditutupi.
Syekh Ibnu Khaldun al-Baji dari madzhab Maliki mengatakan bahwa :

"Dan keseluruhan (badan) perempuan adalah aurat, kecuali wajahnya dan kedua telapak tangannya." (Sulaiman bin Khalf al-Baji, al-Muntaqa Syarh Al-Muwattha', juz 4, h. 105).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun