Mohon tunggu...
Teguh RijalPahlevi
Teguh RijalPahlevi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa FH UNPAR

Mahasiswa Hukum Prodi Hukum Universitas Katolik Parahyangan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Aturan Penamaan Anak Menurut Hukum Positif di Indonesia

30 Juni 2020   11:38 Diperbarui: 30 Juni 2020   11:55 532
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nama menurut KBBI adalah kata untuk menyebut atau memanggil orang (tempat, barang, binatang, dan sebagainya), sedangkan menurut KUHPerdata nama adalah bukti diri dari seseorang bahwa dia adalah subjek hukum. Subjek hukum terdiri dari dua, yaitu manusia, dan badan hukum, diantara subjek hukum tersebut sangat diperlukan sebuah identitas untuk mempermudah dalam menerapkan dan mengontrol subjek hukum, begitu pula dengan anak. Anak adalah subjek hukum dikarenakan anak adalah bagian dari manusia, urgensi nama untuk seorang anak diperlukan sebagai identitas diri yang diperlukan dalam kehidupan sehari-hari, kaitanya dalam masyarakat adalah untuk berkomunikasi dan bersosialisasi. Kepentingan nama anak untuk penyelenggaraan pemerintahan adalah memudahkan segala kepentingan administrasi yang berkaitan dengan urusan yang ada dimasyarakat. Sebenarnya didalam KUHPerdata maupun hukum perdata diluar KUHPerdata tidak mengatur secara jelas ketentuan untuk menamai seorang anak, KUHPerdata hanya mengatur bahwa seorang anak sah haruslah menyandang nama keluarga dari ayah sang anak.

Sebelum membahas tentang aturan penamaan anak untuk keseluruhan hukum positif yang ada di Indonesia, perlu diketahui bahwa ada undang-undang tentang hak asasi manusia dan perlindungan anak yang mengatur tentang bahwa nama wajib ada pada setiap anak. Hal tersebut tercantum di Undang-undang No.39 Tahun 1999 pasal 53 ayat 2 yang berbunyi "Setiap anak sejak kelahirannya. berhak atas suatu nama dan status kewarganegaraan.", serta Undang-undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 5 yang berbunyi "Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan" . Meskipun tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemberian nama anak, orang tua diharapkan tetap memperhatikan salah satu prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak sebagaimana diatur Pasal 2 huruf b UU Perlindungan Anak, yaitu kepentingan terbaik bagi anak. Lebih jauh, di dalam Penjelasan Umum UU Perlindungan Anak ditegaskan bahwa orang tua bertanggung jawab untuk menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak, baik fisik, mental maupun spiritual. Berdasarkan hal itu, menurut penulis, orang tua punya tanggung jawab untuk memberikan nama yang terbaik bagi anak. Hal ini diharapkan dapat menimbulkan kepercayaan diri kepada anak, sehingga anak dapat mengembangkan segala potensi dan bakat yang dimilikinya semaksimal mungkin.

Dalam hukum administrasi di Indonesia nama sangat dibutuhkan oleh anak, agar anak tersebut dapat mengurus perihal administrasi kependudukan. Dalam hukum administrasi juga nama anak tidak diatur secara spesifik tentang nama yang diharuskan atau dilarang, hal tersebut diatur dalam KUHPerdata bahwa anak harus memiliki nama keluarga dari ayah (jika ada), atau dari ibu apabila anak tersebut tidak diakui oleh ayahnya. Nama juga sangat dibutuhkan untuk mengurus perkara keperdataan, seperti membuat perjanjian, ataupun perkara jual-beli. Nama juga sangatlah penting dalam urusan pewarisan, diakrenakan tanpa adanya nama dari seorang anak maka harta warisan tersebut tidak akan menjadi milik anak tersebut dikarenakan dalam pewarisan haruslah jelas siapa yang menerima warisan tersebut, tanpa adanya nama akan adanya ketidakjelasan penerima warisan tersebut.

Masyarakat di Indonesia memberikan nama kepada anak-anaknya dengan berbagai cara, dengan lebih dari 17.000 pulau dan banyaknya kebudayaan yang ada di Indonesia maka cukup banyak aturan untuk penamaan anak didalam masyarakat adat tersebut. Seperti contoh masyarakat adat bali yang mengharuskan nama anak sesuai dengan urutan lahir anak tersebut, adapun masyarakat batak yang mengharuskan menurunkan nama marga kepada keturunanya. Sedangkan menurut hukum agama yang berlaku di masyarakat seperti agama islam dianjurkan memberikan nama anak dengan nama yang baik dengan waktu yang disarankan juga, seperti ketika hari lahir anak tersebut, hari ketiga, serta hari ketujuh kelahiran. Menurut agama lainya seperti agama katolik menyarankan untuk memberikan nama baptis kepada anak, meskipun bukan merupakan syarat sahnya pembaptisan tetapi dengan adanya nama baptis dipandang penting karena memberikan identitas Kristiani yang senantiasa terikat pada Allah

Berdasarkan pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa sebenarnya nama didalam hukum positif Indonesia tidaklah diatur secara spesifik dan tertulis, seperti didalam hukum perdata ataupun hukum administrasi. Nama hanya diatur didalam hukum tidak tertulis seperti didalam norma masyarakat ataupun aturan agama dan daerah, seperti di agama katolik yang menyarankan untuk memberikan adanya nama baptis pada anak.Tidak hanya itu, pengaturan nama juga tertulis secara tersirat di Pasal 2 huruf b UU Perlindungan Anak, yaitu kepentingan terbaik bagi anak. Lebih jauh, di dalam Penjelasan Umum UU Perlindungan Anak ditegaskan bahwa orang tua bertanggung jawab untuk menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak, baik fisik, mental maupun spiritual. Berdasarkan hal itu, menurut penulis, orang tua punya tanggung jawab untuk memberikan nama yang terbaik bagi anak. Hal ini diharapkan dapat menimbulkan kepercayaan diri kepada anak, sehingga anak dapat mengembangkan segala potensi dan bakat yang dimilikinya semaksimal mungkin. Sehingga menurut penulis di Indonesia ini tidak mempunyai aturan untuk menamai anak dengan anam tertentu, tetapi sangat dianjurkan oleh hukum positif untuk memberikan nama yang mempunyai arti yang baik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun