Mohon tunggu...
Rusmin Sopian
Rusmin Sopian Mohon Tunggu... Freelancer - Urang Habang yang tinggal di Toboali, Bangka Selatan.

Urang Habang. Tinggal di Toboali, Bangka Selatan. Twitter @RusminToboali. FB RusminToboali.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Opini: KPK dan Korupsi

9 Desember 2021   06:22 Diperbarui: 9 Desember 2021   06:22 367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Opni : KPK dan Korupsi

Sebagai warga bangsa yang hidup dan berkehidupan di negeri tercinta Indonesia ini, kita tentunya sungguh sangat prihatin ketika korupsi masih juga terjadi di pusat dan daerah. Deretan berita di media massa setiap hari tak pernah lepas dari isu korupsi, padahal sudah lama kita memerangi tindak korupsi. Kita punya Komisi Pemberantasan Korupsi yang amat populer dengan singkatan KPK dan sangat aktif memberangus korupsi bersama lembaga penegak hukum lainnya yakni Kejaksaan Agung dan kepolisian Republik Indonesia.

Sejak dilahirkan tahun 2002 yang lalu,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), institusi anti rasuah tersebut selalu menarik untuk dibincangkan. Dikarenakan KPK merupakan lembaga independen (auxiliary organ) yang lahir untuk memberantas korupsi di tengah kroniknya korupsi di Indonesia.

Kurang lebih 20 tahunan,  KPK mengarungi samudera pemberantasan korupsi, Sudah banyak pula ombak pelemahan yang menerjang. Baik itu pelemahan secara inkonstitusional seperti teror terhadap pegawai KPK  maupun pelemahan secara konstitusional melalui jalur legislasi.

Tidak ada salahnya jika kita mencontoh kinerja Independent Commission Against Corruption (ICAC) Hong Kong ketika mereka memiliki tiga strategi utama untuk memberantas korupsi, yakni pencegahan, penindakan dan pendidikan. Komitmen pemangku kepentingan di Hong Kong juga memegang peranan yang sangat penting, sehingga ICAC mampu menjadi percontohan lembaga pemberantasan korupsi di negara lain.

Kunci utama keberhasil ICAC Hong Kong terletak pada komitmen dan melakukan pendekatan yang maksimal. ICAC juga mendapatkan dukungan keuangan yang sangat besar, jumlah tenaga ahli yang mencukupi, dan konsistensi dukungan pemerintah selama lebih dari 30 tahun. 

ICAC Hong Kong juga membantu pemerintah membangun sistem pelayanan publik yang dapat mencegah praktik korupsi dan suap dengan melakukan kontrol ketat dan pelatihan. Upaya tersebut mendapat pengakuan dari banyak organisasi internasional, seperti Bank Dunia (World Bank), The Heritage Foundation, dan Transparency International.

Perilaku aksi purba yang bernama Korupsi di daerah-daerah tak kalah nyaring bunyinya Mulai dari penyimpangan APBD hingga kasus suap, terutama sejak kita memasuki era otonomi daerah. Bagaimana mungkin meningkatkan daya saing daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah kalau pejabat dan kepala daerah tcrlilit kasus korupsi?

Kejatuhan Orde Baru pada 1998 menciptakan euforia dalam desentralisasi. Spirit otonomi daerah memiliki tujuan baik, yakni untuk memberikan kesempatan kepada daerah memajukan perekonomiannya. 

Sayang, implementasi otonomi daerah tidak diikuti dengan kesiapan perangkat hukum dan mentalitas pejabat yang jadi pelakunya. Hal ini terlihat dari meningkatnya jumlah korupsi yang melibatkan kepala daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun