Mohon tunggu...
Rusmin Sopian
Rusmin Sopian Mohon Tunggu... Freelancer - Urang Habang yang tinggal di Toboali, Bangka Selatan.

Urang Habang. Tinggal di Toboali, Bangka Selatan. Twitter @RusminToboali. FB RusminToboali.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Opini: Komite Sekolah dan Kualitas Pendidikan

2 Mei 2021   15:51 Diperbarui: 2 Mei 2021   15:56 252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Opini : Komite Sekolah dan Kwalitas Pendidikan

Untuk meningkatkan peran serta dan partisipasi masyarakat terhadap dunia pendidikan, Menteri Pendidikan melalui kepmendiknas nomor 044/U/2002 maka dibidanilah kelahiran sebuah lembaga yang bernama Komite Sekolah(KS). Kelahiran Komite Sekolah merupakan amanat dari UU No.25 tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional dengan tujuan agar pembentukan KS dapat wewujudkan manejemen pendidikan yang berbasis sekolah dan masyarakat. Pembentukan KS menjadi makin kuat dari aspek legalitasnya karena terwadahi dalam UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 56.

Koheren dengan tujuan kelahirannya KS dilahirkan sebagai instrumen pendidikan yang mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan memnetapkan program pendidikan di satuan pendidikan.  Pada sisi lain kelahiran KS  dimaksudkan untuk meningkatkan tanggungjawab dan peranserta aktif  dari seluruh masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga tercipta suasana dan kondisi yang transparan, akuntabel dan demokratis dalam penyelengaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu dan berkwalitas di satuan pendidikan sebagaimana yang kita cita-citakan bersama.

Pada sisi lain peran yang dijalan KS yang tak kalah kardinalnya adalah sebagai pemberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan di satuan pendidikan. Ini menjadikan peran yang diemban KS sebagai pendukung baik yang berwujud finasial,pemikiran dan tenaga dalam mewujudkan terciptanya pendidikan yang berkwalitas dan bermutu untuk mencerdaskan anak bangsa.tanpa melupakan jati diri KS sebagai pengontrol untuk menciptakan lahirnya sisitem yang transparan dan akuntabilitas dalam penyelengaraan pendidikan.

Dalam upaya melahirkan kualitas sistem pendidikan yang berkwalitas dan bermutu, KS berkewajiban memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan tentang kriteria tenaga kependidikan, khusunya guru/tutor dan kepala satuan pendidikan, kriteria fasilitas pendidikan dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pendidikan.

KS juga memiliki fungsi sebagai eskalator untuk mendorong tumbuhnya perhatian, atensi dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu dan berkwalitas. KS jg dapat melakukan kerjasama dengan masyarakat, baik perorangan maupun organisasi, dunia usaha, dunia industri dan pemerintah sehingga tercipta penyelengaraan pendidikan yang bermutu sebagai yang kita cita-citakan sebagaimana yang dinyatakan Menteri Pendidikan Kanada bahwa  bahwa sekolah berada pada jantung masyarakat. Dan sekolah memiliki tradisi yang kaya tentang keterlibatan masyarakat dan orang tua dalam pendidikan.

Namun dalam menjalankan operasional jati dirinya sebagai KS sebagaimana peran dan fungsi yang diatur dalam UU dan kepmendiknas diatas tadi, handicap dan tantangan yang dihadapi para pengurus KS adalah belum berubahnya mindset dan pemikiran para pengelola dan pembuat keputusan pada Pemerintah daerah terutamanya pada Dinas pendidikan. Akibat pola rekrutmen yang tak memadai dan kurang mengandal pada kualitas, banyak para Kabid yang tidak sejalan dengan pemikiran, gagasan dan ide dari para pengurus KS yang terkadang mempunyai hubungan network yang baik dengan para kelompok taipan dan pimpinan dunia usaha.

Pengalaman penulis sebagai Ketua Komite Sekolah beberapa tahun lalu membuktikan fenomena itu, Tak pelak kurang nyambungnya pertalian gagasan dan prakarsa antara Kepala Dinas, Kabid pada Dinas Pendidikan dengan penulis membuat banyak program KS yang seharusnya terealisir untuk memajukan  menjadi sia-sia akibat kecemburuan pemikiran dan gagasan. 

Masih terciptanya pola pemikiran dan paradigma bahwa Diknas sebagai lembaga yang paling berkuasa atas penyelengaraan pendidikan membuat para pengurus KS tidak mampu mengembangkan diri sebagaimana peran dan tugas yang diembannya sebagaimana yang diamanatkan UU dan kepmendiknas. 

Akibat kurang nyambungnya pemikiran antara Diknas dengan para pengurus Komite Sekolah membuat apa yang dilakukan Komite Sekolah kadang hanya sebagai tukang stempel. Kreativitas para pengurus Komite Sekolah dinggap sebagai bentuk produk lain terhadap program pendidikan. Padahal banyak pengurus Komite Sekolah yang kreatif dan memiliki akses yang meluas diberbagai kalangan yang bisa membantu dunia pendidikan.

Fenomena ini merupakan kendala dan tantangan yang besar ketika pendidikan diselenggarakan secara birokratik sentralistik sehingga menempatkan sekolah sebagai  penyelengara pendidikan yang sangat tergantung pada keputusan birokrasi yang mempunyai jalur dan mata rantai yang panjang. Bahkan kadang kala keputusan yang dibuat kadang kala amat tidak sesuai dengan kondisi sekolah yang sebenarnya dan yang diinginkan pengelola sekolah.
Ke depan kita berharap peran dan fungsi KS sebagai  lembaga mandiri sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Sisdiknas dan KepMendiknas dapat menopang dan membantu penyelenggraan sistem pendidikan nasional yang bermutu dan berkwalitas. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun