Mohon tunggu...
Rusmin Sopian
Rusmin Sopian Mohon Tunggu... Freelancer - Urang Habang yang tinggal di Toboali, Bangka Selatan.

Urang Habang. Tinggal di Toboali, Bangka Selatan. Twitter @RusminToboali. FB RusminToboali.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Benarkah Dana Alokasi Khusus Fisik Pendidikan Akan Dikawal KPK?

17 Agustus 2018   16:20 Diperbarui: 17 Agustus 2018   22:09 551
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Menarik sekali membaca timeline akun twitter Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan 16 agustus lalu yang berisikan penegasan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Ri Muhadjir Effendi yang meminta agar Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik digunakan dengan sebaik-baiknya  dan jangan ada penyimpangan.

Dalam akun resmi twitter kemdikbud, Mendikbud menegaskan bahwa pihaknya akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Ombudsman untuk mengontrol DAK Fisik tersebut.

Pernyataan  orang nomor satu di kemdikbud ini lewat akun resmi ini tetntu saja membuat kita bertanya? Apakah selama ini pola peruntukan Dana Alokasi Khusus Fisik bidang Pendidikan ini tidak tepat sasaran sehingga Menteri Muhadjir harus mengingatkan kembali jajarannya hingga ke daerah untuk tidak bermain-main dengan dana alokasi khusus bidang fisik ini?

Sebagaimana kita pahami, UU Pendidikan nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa dana pendidikan adalah 20% dari postur APBN. Demikian pula di APBD daerah, 20% anggaran adalah bagian untuk pendidikan.

Dak Fisik pendidikan adalah penugasan bidang pendidikan sebagaimana yang diatur dalam pasal 45 ayat 1 tentang UU Peendidikan yang mengatur tentang satuan pendidikan formal dan non formal menyediakan sarana dan prasana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual sosial, emosional dan kejiwaan yang berorientasi  untuk kepentingan peserta didik 

Upaya peningkatan akses dan mutu layanan pendidikan melalui upaya pemenuhan standar sarana dan prasarana pembangunan nasional di bidang pendidikan sehingga Pemerintah perlu mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten/kota melakukan tindakan nyata dalam rangka melaksanakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang wajib diselenggarakan oleh daerah.

Dak Fisik sebagaimana dalam Juknis DAK fisik bidang pendidikan pada perpres nomor 5 tahun 2018 mengamanatkan bahwa DAK Fisik Pendidikan digunakan untuk membiayai kegiatan pendidikan yang merupakan urusan wajib Daerah sesuai prioritas nasional sebagai upaya pemenuhan standar sarana dan prasarana pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan.

Rehabilitasi ruang klas, ruang perpustakaan dan ruang ruang guru dengan tingkat kerusakan sedang dan berat di semua tingkatan, dari mulai SD hingga SMA menjadi sasaran peruntukan dana DAK Fisik ini. termasuk pembangunan ruang klas baru (RKB) beserta perabotnya. Tak pelak kini sangat terlihat bagaimana  megahnya bangunan sekolah di semua tingkatan dari mulai TK hingga SMA di semua daerah di negeri ini, dari Miangas hingga Rote. 

Pada sisi lain, menyimak pernyataan Mendikbud Muhadjir Effendi membuat kita sebagai anak bangsa bertanya. Ada apa dengan distribusi dana DAK Fisik ke daerah? Apakah salah sasaran, sehingga membuat Kemdikbud harus mengawal distribusi dana DAK Fisik dengan melibatkan KPK dan Ombudsman?

Pada sisi lain pernyataan Deputi koordinator badan Pekerja Indonesian Corruption Watch (ICW) Ade Irawan beberapa waktu mengungkapkan bahwa institusi pendidikan yang seharusnya bisa menjadi benteng dalam memerangi korupsi justru terlibat dalam praktik korupsi. Perilaku korup di dunia pendidikan melibatkan mulai dari pembuat kebijakan hingga institusi pendidikan seperti sekolah dan perguruan tinggi. 

Terhitung semenjak 2005 sampai 2016 ada sekitar 425 kasus korupsi, dimana sebanyak 214 kasus korupsi pendidikan terjadi di dinas pendidikan. Objek korupsi pendidikan berupa dana DAK sarana dan prasarana sekolah, dana BOS hingga infrastruktur sekolah serta dana buku. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun