Mohon tunggu...
Mimbar Jurnalis
Mimbar Jurnalis Mohon Tunggu... Jurnalis - Wartawan Muda

Ahmad Romdoni

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Peluang Nyalon Lagi Para Ketua RT/RW yang Sudah 2 Periode dengan Nongolnya Pergub Baru No. 22 Tahun 2022

18 Mei 2022   09:31 Diperbarui: 18 Mei 2022   09:52 15479
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Screen shot Pergub Baru. Dokpri

Sudah menjadi kebiasaan, setiap kali ganti Gubernur biasanya akan ada penyesuaian atau pergantian pergub tentang RT dan RW, hal yang sama juga dilakukan juga oleh Anies Baswedan yang telah menetapkan dan menandatangani Peraturan Gubernur No 22 Tahun 2022 tertanggal 28 April 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga. 

Dalam Pergub tersebut telah diatur soal masa jabatan pengurus RT dan Pengurus RW selama 5 (Lima) tahun.Dalam Pergub yang baru pasal 28 berbunyi.

(1) Masa jabatan Pengurus RT atau Pengurus RW selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Lurah. (2) Pengurus RT atau Pengurus RW hanya dapat menjabat paling
banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

(3) Penetapan, 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhitung sejak terpilihnya Pengurus RT atau Pengurus RW yang berdasarkan Peraturan Gubernur ini.

(4) Pengurus sementara RT atau pengurus sementara RW tidak masuk dalam perhitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Berlakunya Pergub No 22 Tahun 2022 juga telah diatur pada Bab 8, ketentuan peralihan pada pasal 41 di tetapkan.

(1) RT dan RW yang dibentuk sebelum berlaku Peraturan Gubernur ini masih diakui keberadaannya sepanjang tidak dilakukan Pemecahan dan Penggabungan RT atau RW berdasarkan Peraturan Gubernur ini.

(2) Pengurus RT atau Pengurus RW yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tetap menjalankan tugas dengan masa jabatan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga, sampai berakhirnya masa jabatannya.

Dengan demikian ada peluang menjadi ketua RT seumur hidup, yang harusnya berdasarkan pergub 171 tahun 2016, mereka ketua RT dan RW sudah tidak bisa dicalonkan kembali karena sudah 2 periode, dengan adanya pergub yang baru No.22 Tahun 2022 yang diundangkan tertanggal 17 Mei 2022, dapat kembali melanggengkan kekuasaannya kembali, bahkan bisa sampai seumur hidup.

Hal ini terjadi karena warga biasanya dalam acara pemilihan enggan mencalonkan diri menjadi ketua RT atau RW jika Ketua lama masih ingin mencalonkan atau dicalonkan kembali. Warga akan memilih yang sudah biasa menjabat Ketua RT dan RW itulah kebiasaanya.

Namun ada juga menjelang pemilihan Ketua RT dan RW warga membuat kubu kubuan atau timses dalam rangka mengganti Ketua RT atau Ketua RW yang sudah dianggap tidak bisa melayani warga dengan baik atau adanya alasan tertentu untuk mengganti Ketua RT/RW lama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun