Mohon tunggu...
MIMMA ALIF AULYA
MIMMA ALIF AULYA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mendengarkan musik sampe ketiduran/Introvert 1000%/Food vlogger

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Negara Hukum Pancasila Sebuah Keharusan?

9 Oktober 2022   13:26 Diperbarui: 9 Oktober 2022   13:30 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila, tidak mengenal adanya pemisahan antara negara dengan agama. Tidak ada tempat bagi segala paham yang memisahkan antara agama dengan negara. Oleh karena itu, tidak ada tempat bagi komunisme hidup dan tumbuh di bumi pertiwi Indonesia yang kita cintai bersama. 

Konsep Marxisme mengatakan bahwa perjuangan kelas akan melahirkan revolusi yang bermuara pada kemenangan kelas pekerjaan (proletar) atas kaum kapitalis (borjuis). 

Dengan demikian, perjuangan tersebut akan meruntuhkan pilar-pilar otoritarianisme yang pada akhirnya pemimpin diktator musnah dengan sendirinya dari muka bumi ini. 

Komunisme merupakan ideologi dan gerakan yang bersifat internasional. Ideologi ini lahir dari dasar historis materialisme yang secara diametral bertentangan dengan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan falsafah negara Indonesia. Setiap penganut komunisme adalah pembawa misi permanen, yaitu membentuk negara Komunis dan masyarakat Komunis. 

Oleh karena ideologi dan gerakan komunis bersifat internasional, maka aksi untuk mewujudkan negara dan bangsa komunis juga dilaksanakan secara internasional dan dikendalikan secara internasional pula. 

Secara historis, aksi membangun negara dan bangsa komunis di Indonesia di tandai dengan pendirian dan pembentukan Partai Komunis Indonesia (PKI) oleh Henk Sneevliet pada bulan Mei tahun 1914. Partai berlambang palu arit tersebut juga telah melakukan pemberontakan untuk mendirikan negara komunis di Indonesia sejak tahun 1926,tahun 1948 serta puncaknya pada tanggal 30 September 1965 yang lebih dikenal dengan istilah pemberontakan G30S/PKI.

Peristiwa pemberontakan G30S/PKI hingga hari ini tepat di bulan September sangatlah sulit untuk dilupakan, mengingat peristiwa tersebut merupakan pengkhianatan terbesar dalam sejarah bangsa Indonesia. 

Bahkan, PKI dan komunisme yang terus menerus dibicarakan oleh masyarakat awam, seakan menimbulkan teror baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Komunisme dianggap kembali mengancam dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Kondisi demikian membuat aparat penegak hukum dituntut untuk bersikap sigap dalam mengantisipasi potensi kebangkitan PKI di masa kini. 

Sebab, apabila tidak demikian, maka komunisme dikhawatirkan semakin besar, yang mengakibatkan sejarah kelam bangsa Indonesia kembali terulang serta ideologi negara yang lebih 77 tahun dijaga oleh bangsa Indonesia dikhawatirkan diganti dengan ideologi komunisme yang sejatinya bertentangan dengan kepribadian bangsa Indonesia. 

1. Negara Hukum Pancasila Sebuah Keharusan?

Negara Hukum Pancasila Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa Sila Ketuhanan Yang Maha Esa memiliki inti kata Tuhan, sehingga secara morfologis mengandung makna abstrak atau suatu hal yaitu kesesuaian dengan hakikat nilai-nilai yang berasal dari Tuhan, dan realisasinya adalah berupa nilai-nilai agama. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun